- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pelaku Diduga Bawa Ganja 7 Plastik Putih

Keterangan Gambar : Pelaku inisial (I) alias (W) yang ditangkap oleh tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Resnarkoba Polda Kepri di samping ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Kota Batam, pada Senin (13/7/2020) lalu. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial (I) alias (W) pada Senin (13/7/2020) lalu, di samping ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Kamis (16/7/2020).
Kronologis kejadian, kata Harry, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, sekira pukul 15.15 WIB, tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap inisial I alias W di samping ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar, tim menemukan Narkotika diduga daun Ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 kilogram,” ungkap Harry.

Lanjutnya, hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Harry.
(iam)







.gif)






















