Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Sepucuk Senpi dan Narkotika Jenis Sabu

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Agu 2020, 21:56:59 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Sepucuk Senpi dan Narkotika Jenis Sabu

Keterangan Gambar : Para tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang disertai senjata api, saat digiring kembali ke ruang tahanan usai menggelar Konferensi Press di ruang Media Center Mapolda Kepri, Kamis (6/8/2020). (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepri mengamankan satu pucuk senjata api jenis Revolver caliber 38 dan 1.253,94 gram narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., dan Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. di Media Center Bid Humas Polda Kepri, saat menggelar Konferensi Pres, Kamis (6/8/2020).

Dikatakan Harry, kronologis penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Rabu (5/8/2020) sekira 20.00 WIB, Tim Operasional (Opsnal) Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Batu Aji, Kota Batam.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, sambung Harry, Tim langsung bergerak ke lokasi, dan mengamankan dua orang pelaku bernama inisial AK dan H yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu tersebut.

“Saat berada dilokasi, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku (AK dan H) diduga pelaku pengedar sabu,” kata Harry dalam rilisnya yang diterima KORANBATAM.COM sekira pukul 12.18 WIB, siang.

Lanjut Harry, saat dilakukan penangkapan AK melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal dengan mengeluarkan sepucuk senjata api Revolver caliber 38. AK mengeluarkan Senpi dan mengarahkan senpi ini kepada anggota (Polri).

“Anggota dengan cepat melakukan penyergapan, lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki,” jelasnya.

Kemudian, masih Harry, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka kedua H. Pada diri tersangka inisial H ditemukan dua bungkus barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan senjata tajam jenis (Badik).

Tambah Harry, dari hasil pemeriksaan dan investigasi ternyata, Narkotika jenis sabu tersebut adalah Tawas dan kemudian kedua orang tersangka ini dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK, sambungnya, ditemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara yang diduga kartu identitas tersebut palsu.

“Atas kepemilikan senjata api oleh inisial AK ini, telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukannya investigasi dan tindak lanjutnya diserahkan kepada Dit Reskrimum Polda Kepri,” kata dia.

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., melakukan pengungkapan terhadap kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis sabu tersebut.

“Tempat kejadian perkara berada di wilayah Sekupang, Kota Batam. Tim berhasil mengamankan 1.091 gram Narkotika jenis sabu dari lima (5) orang tersangka inisial SB, AQ, N, AA dan SI. Dari barang bukti tersebut benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan sudah dilakukan pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Pekanbaru,” terangnya.

Sementara, Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi, SH, S.Ik., MH., mengatakan, tersangka yang diamankan di wilayah Sekupang ini, modusnya adalah dengan memasukkan Narkotika tersebut ke dalam anusnya dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Lombok Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan kapal barang.

Lanjutnya, setiap orangnya memasukan dua paket narkotika jenis sabu ke dalam anusnya. Dan untuk modus tersangka pengguna senjata api adalah tersangka ini sengaja melakukan perampokan terhadap tim Opsnal, dengan menawarkan Narkotika jenis sabu yang diketahui adalah Tawas, saat akan menyerahkan uang tersangka langsung menodongkan senjata apinya.

“Ke lima orang ini, kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Beton Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kita prihatin dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kepulauan Riau dan lebih membahayakan lagi para tersangka ini, melengkapi dirinya dengan senjata api. Bersyukur dari tim Opsnal kami cukup profesional dalam mengamankan pelaku sehingga tidak ada petugas yang terluka,” ujar Kombes Pol Muji Supriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman Mati/Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan untuk tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan pasalnya,” tutup Kombes Pol Muji Supriadi.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook