Dit ResNarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 524,71 Gram

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Mar 2020, 15:48:29 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dit ResNarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 524,71 Gram

Keterangan Gambar : Tim Dit ResNarkoba Polda Kepri saat melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, Batam - Sebanyak 524,71 gram sabu dimusnahkan dari 3 orang tersangka selama periode bulan Januari hingga Februari 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, sebagai Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles Sinaga kepada awak media, di Mapolda Kepri, Jumat (6/3/2020).

Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles Sinaga mengatakan bahwa Barang Bukti Narkotika (BB) jenis Sabu tersebut hasil dari tiga laporan polisi yakni sebagai berikut, LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri pada tanggal 4 Februari 2020 oleh tim (Subdit I) dengan tersangka berinisial M F Bin Z dari TKP di Terminal kedatangan penumpang atau tepatnya tempat pemeriksaan barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam.

"Yang kedua, dari laporan polisi nomor: LP-A/23/I/2020/SPKT-Kepri, tanggal 11 Januari 2020 oleh tim (Subdit I) dengan tersangka berinisial I Alias I Bin K, TKP-nya di dalam kamar, No 105 Hotel Agung Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar AKBP Charles Sinaga.

Lanjutnya, barang bukti yang ketiga yaitu dari laporan Polisi nomor: LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri, tertanggal 17 Februari 2020 oleh tim (Subdit I) dengan tersangka atas nama berinisial M Bin H Bin A S dengan TKP di Terminal kedatangan penumpang atau pemeriksaan barang (Xray), di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.

"Ketiga para tersangka, kita dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun," jelasnya.

Dikatakannya, dari ketiga orang tersangka tersebut, dengan total barang bukti yang diamankan seberat 664,88 gram sabu dan selanjutnya dilakukan pemusnahan sebanyak 524,71 gram sabu.

"Pada hari ini, kita akan memusnahkan barang bukti sebanyak 524,71 gram sabu dan sisanya 118,17 gram dikirim ke Laboratorium Forensik di Medan dan 22 gram untuk pembuktian di persidangan," ucapnya.

Ia mengatakan, di asumsikan dari keseluruhan total sabu yang berhasil diamankan, Polda Kepri berhasil menyelamatkan 3.324 Jiwa yang akan terselamatkan. 

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri didampingi oleh Perwakilan Dari BNN Kepri dan Perwakilan Bea Cukai Kota Batam. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook