- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Dit Resnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka Berikut Barang Bukti 46 Kg Narkoba

Keterangan Gambar : Ketiga orang tersangka yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri tertunduk malu saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dit Resnarkoba Polda Kepri) berhasil meringkus tiga (3) orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) 46 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dalam kemasan produk teh cina saat hendak transaksi, pada Senin (18/1/2021).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Darmawan, M.Hum, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit ) II Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik., saat menggelar Konferensi Pers di aula Pendopo Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri), yang beralamat di Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (19/1/2021) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
Wakapolda Kepri mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwasannya akan ada yang melakukan transaksi Narkotika di wilayah Tanjung Uma, Kota Batam.
“Informasi yang kita terima, berawal dari laporan masyarakat. Lalu pada tanggal 17 Januari 2021, sekitar pukul 13.30 WIB, tim bergerak untuk melakukan penangkapan dan tim berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka bernama inisial N dan MD di seputaran Tanjung Uma. Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti satu (1) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg,” ujar Wakapolda Kepri, dihadapan awak media yang hadir saat gelar Konferensi Pers itu.
Setelah dilakukan pengembangan dari dua (2) orang tersangka yang ditangkap sebelumnya, lanjut Wakapolda Kepri, tim kembali berhasil mengamankan satu (1) orang bernama inisial MY, di sekitar jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
“Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kg Narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Masih dikatakan Wakapolda Kepri, MY mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu lainnya di Belakang Padang.
Keterangan gambar : Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polda Kepri, sebanyak 46 Kg. (Foto : erwin/KORANBATAM.COM)
Tim kembali mendapatkan 8kg sabu yang msh dalam packing kardus.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksudkan (di Gudang Musholla Teluk Bakau, Pulau Terong Belakang Padang) dan menemukan 8 Kg sabu,” beber Orang Nomor 2 di Polda Kepri itu.
Tak sampai disitu saja, merasa tidak puas, tim juga menggeledah rumah tersangka MY. Di rumahnya, ditemukan kembali Narkotika jenis sabu sebanyak 35 Kg.
“Jadi, secara keseluruhan kami menemukan 46 Kg sabu dari ketiga tersangka ini,” katanya.
Darmawan mengatakan dari hasil selidik sementara, diketahui bahwa ketiga orang tersangka mendapatkan Narkotika (sabu) ini dari seseorang tersangka (kurir) dari Malaysia yang masih buron (Daftar Pencarian Orang/DPO). MY mengaku barang itu hanya di titipkan kepadanya.
(erwin)