- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Dit Resnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Ganja

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan S alias A dan barang bukti Narkotika jenis daun ganja seberat 1.200 gram.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional Sub Direktorat (Opsnal Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus S alias A, di pinggir Jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu tanggal 14 Maret 2021, pukul 17.15 WIB.
Pasalnya pria tersebut memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga jenis daun ganja dengan berat kotor 1.200 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat bahwa, pada hari Minggu sekitar pukul 10.30 WIB, akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran wilayah Tembesi.
“Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika (Ganja) di Tembesi,” ujar Kombes Pol Harry, Selasa (16/3/2021).
Atas laporan tersebut, masih kata Harry, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial S alias A, warga Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Batam, di pinggir jalan Tembesi. Selain mengamankan seorang pria, tim juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1.200 gram diduga Narkotika jenis daun ganja. Saat ini, pelaku dan barang buktinya masih terus dilakukan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, S alias A diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 Tahun.
(ilham)