- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Dit Resnarkoba Polda Kepri Tangkap Penjual Ganja

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan S alias A dan barang bukti Narkotika jenis daun ganja seberat 1.200 gram.
KORANBATAM.COM - Tim Operasional Sub Direktorat (Opsnal Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus S alias A, di pinggir Jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu tanggal 14 Maret 2021, pukul 17.15 WIB.
Pasalnya pria tersebut memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga jenis daun ganja dengan berat kotor 1.200 gram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat bahwa, pada hari Minggu sekitar pukul 10.30 WIB, akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran wilayah Tembesi.
“Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika (Ganja) di Tembesi,” ujar Kombes Pol Harry, Selasa (16/3/2021).
Atas laporan tersebut, masih kata Harry, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial S alias A, warga Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Batam, di pinggir jalan Tembesi. Selain mengamankan seorang pria, tim juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1.200 gram diduga Narkotika jenis daun ganja. Saat ini, pelaku dan barang buktinya masih terus dilakukan pengembangan,” katanya.
Atas perbuatannya, S alias A diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 Tahun.
(ilham)







.gif)






















