- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemendag dalam Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Keterangan Gambar : Dirjen Daglu Kemendag inisial IWW. /rmol.id/ist
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng.
Jaksa Agung, Burhanuddin, mengungkap, peran para tersangka dalam kasus tersebut dalam keterangan pers secara virtual dilansir dari rmol.id, Selasa (19/4/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), bernama inisial IWW, ungkap Burhanuddin, berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
Masing-masing tersangka swasta tersebut juga rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing.
Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Para tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 Juncto (Jo) 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.
Sumber: rmol.id/PR