- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Ditpam BP Batam Hentikan Penambangan Pasir Tembesi

Keterangan Gambar : Sebuah alat berat Backhoe Excavator 09, yang digunakan untuk penambangan pasir ilegal berhasil diamankan petugas Ditpam BP Batam. (Foto : Humas BP Batam)
KORANBATAM.COM, Batam - Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Batam (Ditpam BP Batam) menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal di daerah tangkapan air Tembesi, sekaligus mengamankan pelakunya, pada Selasa (28/4).
Penghentian dilakukan saat personel Ditpam BP Batam melakukan patroli rutin di daerah tangkapan air Tembesi dengan 2 unit mobil patroli Double Cabin beranggotakan 7 personel.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, bahwa tim patroli Ditpam BP Batam melakukan patroli sekira pukul 13.30 WIB, dengan menyusuri lokasi galian pasir di pinggir waduk sejauh lebih kurang 1,5 kilometer dari portal masuk SPBU Trans Barelang Tembesi.
"Tim patroli menemukan lokasi galian pasir dan menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal yang menggunakan alat berat Backhoe Excavator 09," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar, Rabu (29/4/2020).
Dikatakannya, selain itu 2 orang pelaku juga langsung diamankan, yaitu seorang kordinator lapangan (korlap) dan seorang operator Backhoe Excavator 09. Pelaku dan alat berat kini telah diserahkan ke unit 1 Reskrim Polresta Barelang.
"Pada malam hari, sekira pukul 22.00 WIB, Ditpam BP Batam bersama personel Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Biro Hukum, dan personel Humas BP Batam, serta unit 1 Reskrim Polresta Barelang kembali ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses pengumpulan dan pengangkutan barang bukti," ujarnya.
Dendi menjelaskan bahwa selain alat berat yang diamankan, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti mesin pompa, pasir, dan pipa air. "Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dan dibawa dari lokasi menuju Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut telah menggangu kelestarian lingkungan sekitar yang berujung pada pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber air, terutama Waduk Tembesi yang berada dari lokasi penambangan pasir.
"Ditpam BP Batam akan terus melakukan patroli untuk melindungi semua daerah tangkapan air di Batam, dan mengimbau mayarakat untuk menghentikan kegiatan serupa atau kegiatan ilegal lainnya di sekitar waduk agar ketersediaan air waduk tetap terjaga dan karena waduk merupakan satu-satunya sumber air bagi seluruh penduduk Batam," katanya. (*/iam)
Sumber : Rilis Humas BP Batam