Ditpam BP Batam Tangkap Pelaku Ilegal Logging Duriangkang

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Jun 2020, 19:36:11 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Ditpam BP Batam Tangkap Pelaku Ilegal Logging Duriangkang

Keterangan Gambar : Petugas Ditpam BP Batam saat melakukan evakuasi (BB) untuk dibawa ke Kantor Mako Ditpam BP Batam. (Foto : Humas BP Batam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam, menangkap pelaku ilegal logging sekaligus mengamankan barang bukti berupa kayu olahan, di kawasan hutan lindung Daerah Tangkapan Air Duriangkang pada Selasa (2/6/2020) pagi.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan, Tony Febri bersama Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital, Gunadi.

Tony Febri menjelaskan, Ditpam BP Batam telah memantau dan mengamankan pelaku ilegal logging dengan Barang Bukti (BB) 32 batang kayu olahan dengan ukuran 20x20 cm dan panjang 4 meter.

Satu unit Sepeda motor merek Honda Smash bernomor polisi (BP 2781 DF).

Satu unit mobil lori (warna putih) yang digunakan sebagai pengangkut kayu. Kini, barang bukti tersebut sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam.

Lokasi penangkapan berada di sekitar bundaran Kabil menuju arah Punggur, di mana lokasi ini termasuk Kawasan Hutan Lindung Area Tangkapan Air (ATA) Waduk Duriangkang.

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri mengatakan, pihaknya selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, seiring dengan semakin kritisnya kondisi Daerah Tangkapan Air Waduk Duriangkang dan beberapa waduk lainnya di Batam, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Mohammad Badrus, telah memerintahkan jajarannya itu semakin meningkatkan kegiatan patroli pengamanan di seluruh hutan lindung daerah tangkapan air waduk.

Hal ini juga untuk memelihara zona ketahanan waduk dan menjaga sumber air di Batam yang merupakan satu-satunya sumber kebutuhan air bagi penduduk di Batam, namun kini mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal di sekitar waduk, seperti ilegal logging, penggalian pasir, memasang keramba, menangkap ikan dengan tangkul, dan lainnya.

Direktur Pengamanan Aset BP Batam mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air waduk Duriangkang dan waduk manapun, karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam. (*/iam)

Sumber : Rilis Humas BP Batam




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook