Ditpam BP Batam, Temukan Adanya Aktivitas Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Duriangkang

Reporter : KORANBATAM.COM 29 Mei 2020, 21:45:31 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Ditpam BP Batam, Temukan Adanya Aktivitas Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Duriangkang

Keterangan Gambar : Barang Bukti (BB) berupa 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam. (Foto : Humas BP Batam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Patroli Area Tangkapan Air (ATA) Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan Batam, menemukan adanya aktivitas "Ilegal Logging", di kawasan hutan lindung, Daerah Tangkapan Air Duriangkang, saat akan melakukan patroli pengamanan di kawasan tersebut, pada Jumat (29/5/2020).

Tim Patroli ATA Ditpam BP Batam yang dipimpin oleh Komandan Patroli ATA Dam Duriangkang Pius Sega, menemukan 30 batang kayu olahan dengan ukuran 10x20 Cm dan panjang 4 Meter.

Lokasi penemuan berada sekitar 2 kilometer dari Perumahan Kabil Raya atau 200 m dari genangan air Waduk Duriangkang.

Saat ini, Barang Bukti (BB) berupa 30 batang kayu olahan sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP Batam.

Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony Febri mengatakan, Ditpam BP Batam selalu melakukan kegiatan patroli rutin.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal di daerah tangkapan air waduk Duriangkang, karena akan merusak ketahanan waduk sebagai satu-satunya sumber air di Batam.

Patroli dan penertiban ini dilaksanakan oleh Ditpam BP Batam untuk menjaga dan merawat Catchment area Waduk Duriangkang yang merupakan waduk terbesar dan menyumbang kebutuhan air masyarakat Batam. (*/iam)

Sumber : Rilis Humas BP Batam




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook