Ditpolairud Polda Kepri Selamatkan 22 Korban Pekerja Migran Ilegal dan Ringkus Dua Tersangka

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Jan 2022, 16:08:11 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Ditpolairud Polda Kepri Selamatkan 22 Korban Pekerja Migran Ilegal dan Ringkus Dua Tersangka

Keterangan Gambar : Ditpolairud Polda Kepri gelar Konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1/2022). /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Sub Direktorat (Subdit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, pada Minggu (16/1/2022).

Kepala Subdit Gakkum Direktorat (Dit) Polairud Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nanang Indra Bakti, mengatakan, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia sebanyak 11 orang perempuan yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi di rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Tim melakukan pemeriksaan di tempat lokasi penampungan PMI, namun tidak menemukan (PMI Ilegal). Yang berhasil ditemukan barang bukti (BB) yakni satu unit speedboat tanpa nama, tidak jauh dari rumah penampungan,” kata Nanang, Kamis (20/1/2022).

Keterangan gambar: Korban Calon PMI saat diamankan Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1/2022). /Polda Kepri

Lanjutnya, pada Senin (17/1/2022), tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan tersebut telah berangkat dari Pulau Pasai, Moro, Karimun menuju Batam, dengan menumpang Speed Boat Pancung.

“Tim berhasil mengamankan 4 orang pekerja migran di Pelabuhan Sagulung Batam. Di hari yang sama, tim kembali berhasil melakukan pengamanan terhadap 7 tujuh orang PMI ilegal bersama tersangka berinisial R dan I, di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Moro, Karimun serta juga mengamankan 11 orang PMI ilegal yang lainnya. Jadi total keseluruhan 22 PMI yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Terhadap kedua tersangka tersebut, diterapkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Pasal 81 dan Pasal 83, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook