- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
DitResnarkoba Polda Kepri dan Dit Polairud Baharkam Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilo

Keterangan Gambar : Tersangka Pertama Berinisial RA (20 tahun), Berhasil Diamankan Oleh DitResnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Dit Polairud Baharkam Polri Berikut Dengan Barang Buktinya. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, Batam - DitResnarkoba Polda Kepri dan tim gabungan DitPolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg jelas, pada Jumat (3/4/2020) lalu.
"Sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh DitResnarkoba Polda Kepri dan tim gabungan DitPolairud Baharkam Polri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (6/4/2020).
Dikatakannya, kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika terjadi beberapa waktu lalu, yakni pada hari Jumat 3 April 2020, tim patroli sea rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau.
"Menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Lanjut Harry, menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 08.04 WIB, tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), bahwa ada orang yang diduga sebagai sebagai penyalahgunaan narkotika.
"Dan benar, di dapatkan barang bukti (BB) yakni berupa 20 paket kristal putih diduga sabu, dengan berat lebih kurang 1 Kg dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang," bebernya.
Harry menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak satu orang, berinisial RA (20 tahun) dan barang bukti 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram ).
Selain itu, Kata Harry, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit Handphone merk Realme, satu dompet warna hitam merk Augustine berisikan uang kertas pecahan Rp2.000 dan uang koin pecahan Rp100.
"Serta tanda pengenal (KTP), 3 Simcard Telkomsel, sebuah tas selempang warna abu-abu, 1 lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pcs," terangnya.
Kemudian, guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, tim patroli sea rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri), melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri.
Hasil dari pengembangan tim penyidik Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri terhadap tersangka RA, ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (iam)