- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
DitResnarkoba Polda Kepri dan Dit Polairud Baharkam Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilo

Keterangan Gambar : Tersangka Pertama Berinisial RA (20 tahun), Berhasil Diamankan Oleh DitResnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Dit Polairud Baharkam Polri Berikut Dengan Barang Buktinya. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, Batam - DitResnarkoba Polda Kepri dan tim gabungan DitPolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg jelas, pada Jumat (3/4/2020) lalu.
"Sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh DitResnarkoba Polda Kepri dan tim gabungan DitPolairud Baharkam Polri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (6/4/2020).
Dikatakannya, kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika terjadi beberapa waktu lalu, yakni pada hari Jumat 3 April 2020, tim patroli sea rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau.
"Menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Lanjut Harry, menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 08.04 WIB, tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), bahwa ada orang yang diduga sebagai sebagai penyalahgunaan narkotika.
"Dan benar, di dapatkan barang bukti (BB) yakni berupa 20 paket kristal putih diduga sabu, dengan berat lebih kurang 1 Kg dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang," bebernya.
Harry menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak satu orang, berinisial RA (20 tahun) dan barang bukti 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram ).
Selain itu, Kata Harry, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit Handphone merk Realme, satu dompet warna hitam merk Augustine berisikan uang kertas pecahan Rp2.000 dan uang koin pecahan Rp100.
"Serta tanda pengenal (KTP), 3 Simcard Telkomsel, sebuah tas selempang warna abu-abu, 1 lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pcs," terangnya.
Kemudian, guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, tim patroli sea rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri), melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri.
Hasil dari pengembangan tim penyidik Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri terhadap tersangka RA, ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (iam)







.gif)






















