- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
DitResnarkoba Polda Kepri, Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Kabagwasidik DitResnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H., (tengah), didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan (kiri) dan Perwakilan dari BNNP Kepri AKP Tafsiruddin (kanan), saat menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, BATAM – Sebanyak 411,46 gram Narkotika jenis Sabu dan 5.796 gram Ganja kering dimusnahkan hari ini.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika tersebut dipimpin oleh Kabagwasidik DitResnarkoba Polda Kepri, AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H., didampingi Kepala Balai POM Kota Batam, Yosef Dwi Irwan dan Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, AKP Tafsiruddin.
“Berdasarkan dari Lima Laporan Polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) dilaksanakan pada hari ini,” ujar AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H.,, di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.
Selama periode April sampai dengan Mei 2020, sambung AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H., di dapati barang bukti sebanyak 515,39 gram Sabu dan 6.000 gram Ganja kering.
“Yang dilakukan pemusnahan (Sabu) hari ini sebanyak 411,46 gram dan sisanya dikirim ke Laboratorium cabang Medan sebanyak 87,93 gram, serta untuk pembuktian di persidangan sebanyak 16 gram. Sedangkan untuk Ganja kering sebanyak 5.796 gram, dan sisanya dikirim ke Laboratorium cabang Medan sebanyak 192 gram serta untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram daun ganja kering,” kata Kabagwasidik DitResnarkoba Polda Kepri.
Ia menjelaskan barang bukti jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi Tank.
.jpg)
Sementara itu, untuk barang bukti jenis daun Ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.
.jpg)
“1 gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah sekitar 32.575 orang atau jiwa,” ucapnya.
Kabagwasidik DitResnarkoba Polda Kepri, mengatakan, bahwa dengan masih adanya ditemukannya tindak pidana Narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan daerah-daerah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan seperti di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang yang merupakan pintu masuk barang haram tersebut, menjadi salah satu tempat sebagai target dan perhatian kita bersama.
“Pintu masuk Narkoba di wilayah Kepri masih banyak, ditandai dengan banyaknya pengungkapan-pengungkapan ini, dari 5 LP tersebut sebanyak 9 orang berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke penyalurnya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (iam)







.gif)






















