- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Dorongan Ekonomi, Tiga Pria di Batam Nekat Curi Kabel Listrik Ruko Kosong Happy Garden

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku (baju tahanan warna oranye) digiring polisi saat dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Jumat (18/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tiga orang pria di Batam nekat mencuri kabel listrik di sebuah rumah toko (Ruko) di Happy Garden, Blok O Nomor 86 Lubukbaja, Batam, pada Rabu (16/3/2022).
Ketiga pemuda tersebut bernama inisial AS (37), WS (41), dan WR (34). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut bukan merupakan residivis melainkan baru pertama kali beraksi mencuri dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Berapa banyak kita tidak ukur berapa meternya, tapi yang jelas total kerugian mencapai sekitar Rp3 juta. Mereka baru pertama (perdana mencuri),“ ujar Kompol Budi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskan Budi, motivasi ketiga pelaku adalah karena desakan ekonomi lantaran belum memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Ketiga-tiganya pengangguran dan tentunya dorongan ekonomi. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruko Happy Garden, yang sudah lama tidak ditempati,“ sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(iam)