- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Dorongan Ekonomi, Tiga Pria di Batam Nekat Curi Kabel Listrik Ruko Kosong Happy Garden

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku (baju tahanan warna oranye) digiring polisi saat dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Jumat (18/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Tiga orang pria di Batam nekat mencuri kabel listrik di sebuah rumah toko (Ruko) di Happy Garden, Blok O Nomor 86 Lubukbaja, Batam, pada Rabu (16/3/2022).
Ketiga pemuda tersebut bernama inisial AS (37), WS (41), dan WR (34). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan tersebut bukan merupakan residivis melainkan baru pertama kali beraksi mencuri dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Berapa banyak kita tidak ukur berapa meternya, tapi yang jelas total kerugian mencapai sekitar Rp3 juta. Mereka baru pertama (perdana mencuri),“ ujar Kompol Budi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Jumat (18/3/2022).
Dijelaskan Budi, motivasi ketiga pelaku adalah karena desakan ekonomi lantaran belum memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Ketiga-tiganya pengangguran dan tentunya dorongan ekonomi. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruko Happy Garden, yang sudah lama tidak ditempati,“ sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(iam)







.gif)






















