- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
DPRD dan Pemkab Anambas Rapatkan Proses Tunda Bayar Tahun Lalu Sekitar Rp70 Miliar

Keterangan Gambar : Kantor DPRD Anambas. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat (hearing, red) terkait persoalan tunda bayar sejumlah kegiatan tahun anggaran 2021 lalu, yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas, Kamis (14/4/2022).
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, mengatakan, pihaknya mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait proses dan kepastian waktu pembayaran tunda bayar kegiatan tahun 2021.
“Kami sebagai angota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas wajib bertanya apa kendalanya, sehingga sampai saat ini masih penundaan pembayaran. Wajar jika Pemda dan DPRD harus berkoordinasi dengan baik, kita memang ingin masyarakat tertolong. Tapi bukan berarti pemerintah harus melanggar aturan,” ujar Hasnidar kepada media ini.
Dia menerangkan, permasalahan tunda bayar tersebut terjadi lantaran dana transfer pusat ke kas daerah Anambas baru masuk per tanggal 31 Desember 2021.
“Pas di tanggal 31 Desember itu, uang baru masuk. Sehingga uang ditransfer itu tak bisa dilakukan untuk pembayaran kegiatan di last minute itu. Kami sudah konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, kalau uang sudah ada, boleh dibayar. Tapi tak segampang kita mengambil uang pribadi, untuk melakukan pembayaran butuh proses sana-sini yang harus dilakukan, ada tahapan yang harus dilakukan,” ungkapnya.
Beberapa tahapan yang dilakukan, kata Hasnidar, di antaranya yakni harus adanya review kegiatan oleh Inspektorat untuk dilakukan pergeseran anggaran. Namun belum tentu semua kegiatan bisa dibayarkan karena ada syarat yang harus dipenuhi.
“Hasil review belum disampaikan ke kami, tapi inspektorat akan menyampaikan itu. Mereka (Pemda) sampaikan kalau semua sudah selesai secepatnya akan dibayarkan, cuma bulannya saja yang belum bisa dipastikan insyallah tahun ini akan di bayar,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses persiapan anggaran. Namun, ia mengaku belum bisa memberikan kepastian kapan pembayaran dilakukan.
Adapun total pembayaran kegiatan yang tertunda, kata Sahtiar, sekitar Rp70 miliar lebih. Meski belum bisa memberi kepastian kapan dibayarkan, dia menegaskan bahwa, saat ini tim anggaran Pemda Kepulauan Anambas akan berupaya secepat mungkin menyelesaikan proses pembayaran itu.
“Total sekitar Rp70 miliar, nanti kita akan siapkan dulu proses pembayarannya. Kalau masalah kepastian kita tidak bisa, nanti tergantung anggaran yang ada,” tutupnya.
(Tony/Jhon)