- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
DPRD dan Pemprov Kepri Sepakat Setujui Empat Ranperda di Luar Propemperda

Keterangan Gambar : Sidang Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022). /Pemprov Kepri
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Eko Sumbaryadi, yang mewakili Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan 13 Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.
Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepri dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.
Adapun keempat ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna kali ini adalah yang pertama yaitu pengusulan ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.
Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang penyelenggaraan haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri.
Sementara Ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan Ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah, sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.
Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh yang memberikan tanggung jawab kepada Pemda daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.
"Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji," ujar Lis.
Lalu Lis juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya, pengamalan pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.
"Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah," katanya.
Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.
(kepriprov.go.id/jlu/PR)