- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dua ABG Asal Jawa Barat Dijual Ke Pria Hidung Belang, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus

Keterangan Gambar : Tiga Pelaku Perdagangan Anak, salah satu tersangka masih dibawah umur. (Foto : ilham)
KORANBATAM.COM, Batam - Polisi berhasil Ringkus tiga orang pelaku Perdagangan Anak dan Trafficking kawasan Prostitusi Sintai, tepatnya dari Bar Chealsea, Blok F Sintai, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji-Kota Batam, pada Selasa (7/01/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan ketiga pelaku ini diamankan bukan tanpa alasan, karena mempekerjakan anak yang masih dibawah umur.
"Ketiga tersangka berinisial DS (35) Perempuan, SM (38) pria. Keduanya berprofesi sebagai Mucikari. Satu tersangka lagi masih dibawah umur berinisial AS (15), berprofesi sebagai pencari korban untuk dipekerjakan," ujar Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo,
saat gelar Press Release di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (8/01/2020) siang, sekira pukul 14.30 wib.
Lanjut Prasetyo menambahkan tersangka membawa korban dari daerah Jawa Barat, pada Minggu (05/01/2020) untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Batam.
"Ada dua gadis yang menjadi korban, kedua gadis tersebut berinisial AA (11) dan UL (15). Mereka dipekerjakan untuk melayani tamu yang datang ke Bar itu," jelas Prasetyo.
"Minggu mereka datang, pada malamnya mereka berdua langsung dipekerjakan oleh tersangka," sambungnya.
Kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan ketiga tersangka, serta para tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Anak.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, satu unit Handphone, 25 buah Kondom (Merek Sutra), Uang tunai Rp 500.000, satu buah Tiket Pesawat, dan satu buah buku tamu," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo.
Terungkapnya kasus perdagangan anak ini berkat informasi dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Yang mendapat laporan dari Kementerian Sosial pusat, bahwa ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di Batam.
Komisioner KPPAD Kepri, Ery Syahrial mengatakan korban ini membawa Handphone, dan korban melapor ke kakaknya. Setelah itu kakak korban melaporkan ke Kementerian, kemudian kementerian menghubungi KPPAD.
"Kami (KPPAD), langsung berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk mengungkap kasus tersebut, untuk membebaskan kedua orang anak yang masih dibawah umur tersebut," ujar Ery Syahrial.
Atas perbuatan ketiga pelaku, Polisi menjerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pedagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ilham).