Dua Bulan Operasi, 17 Tersangka Narkotik Ditangkap di Kepri

Reporter : KORANBATAM.COM 11 Feb 2020, 16:23:33 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Bulan Operasi, 17 Tersangka Narkotik Ditangkap di Kepri

Keterangan Gambar : Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Kabid Humas polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan KA BPPOM Kepri, Perwakilan KA BNNP Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Perwakilan Kajati Kepulauan Riau, Perwakilan Kepala Bea Cukai Batam, Penasehat Hukum dan LSM Granat serta ke 17 para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan hasil kegiatan operasi selama dua bulan terakhir dengan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan juga ganja.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah mengatakan hasil operasi tersebut melahirkan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, dari hasil kegiatan operasi selama bulan Desember 2019 dan Januari 2020.

"17 tersangka tersebut, terdiri dari 2 Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, 15 orang diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah kepada KORANBATAM.COM saat gelar Expose di Aula Pendopo, tepatnya di Halaman depan Mapolda Kepri, Selasa (11/02/2020) pagi, sekira pukul 10.40 WIB.

Lanjut Yan Fitri, selama 2 bulan operasi tersebut didapatkan barang bukti yang telah berhasil di sita yakni sebanyak 25.433 gram sabu, 30.989 butir Ekstasi, dan 5.827,42 gram ganja kering.

"Perlu diketahui, sabu yang akan dimusnahkan disini, setelah disisihkan sebesar 24.966,9 gram, sisanya yang disisihkan 218,6 untuk pengujian di laboratorium forensik Medan," kata Yan.

Dikatakannya, 247,5 gram sebagai barang bukti di Pengadilan. Kemudian barang bukti berupa ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 30.780 butir ekstasi.

"Dari yang disisihkan, 205 itu untuk penelitian pemeriksaan di Laboratorium cabang Medan dan 4 butir digunakan dalam persidangan sebagai barang bukti," jelasnya.

Sementara itu, masih Yan Fitri, untuk barang bukti ganja kering yang dimusnahkan sebesar 5.155,42 gram ganja, selanjutnya disisihkan untuk Laboratorium sebanyak 52 gram serta 620 untuk pembuktian di persidangan.

"Dari 7 laporan polisi ini, proses penangkapan dan pengungkapannya berada di beberapa tempat. Perlu diketahui bahwa wilayah Kepri ini begitu terbuka, sehingga menjadi sebuah pintu masuk dan wilayah translit bagi peredaran narkoba, baik yang akan di edarkan maupun di keluarkan menuju wilayah Indonesia lainnya," ucapnya.

"Patut kita prihatin dan merasa sedih melihat kondisi seperti ini. Masih saja anak-anak bangsa kita, keluarga kita menjadi bagian dari para pengedar, bandar, maupun sebagai pemasok narkoba kewilayah kesatuan republik Indonesia. Mereka-mereka ini, manusia-manusia yang tidak pantas untuk kita hormati, karena mereka-mereka inilah merusak generasi-generasi, merusak ketahanan negeri kita melalui narkoba," tegas Wakapolda Kepri.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Wakapolda kepri, dimana barang bukti Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk narkoba jenis pil ekstasi di Blender dan untuk narkoba jenis ganja dengan cara di Bakar. Kemudian setelah selesai dimusnahkan, keseluruhan barang bukti dibuang kedalam septic Tank.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Kabid Humas polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan KA BPPOM Kepri, Perwakilan KA BNNP Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Perwakilan Kajati Kepulauan Riau, Perwakilan Kepala Bea Cukai Batam, Penasehat Hukum dan LSM Granat. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook