- BP Batam Terima Kunjungan CEO dan Co-Founder Sustainability Economics
- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
Dua Pasang Calon Penumpang Lion Air Terdeteksi X- Ray Bawa Sabu

Keterangan Gambar : Eki Trianto (27) kiri, dan Desi Permata Sari (20) kanan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara Hangnadim (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Mengakhiri tahun 2019 biasanya banyak warga yang menggunakan lalulintas udara untuk bepergian, namun beda yang dilakukan oleh dua pasang pria dan wanita ini malah ketahuan membawa barang haram yang diduga sabu. Beruntung petugas jeli sehingga hari Minggu (08/12/2019), petugas Avsec dan Bea Cukai, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, telah berhasil mengagalkan dua kasus sabu.
Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan kasus pertama petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim menggagalkan sebanyak 45 gram Narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku didalam pembalut wanita. Awalnya petugas merasa curiga sehingga pas pada saat pemeriksaan X-Ray petugas membuka barang bawaan pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan ditemukan barang haram tersebut disimpan dalam pembalut wanita.
"Chieng Wanikuin (23), dan M Idris Bin Said Mohamad (26) yang mana keduanya adalah warga Malaysia," tutur Suwarso, Rabu (11/12/2019).
Lanjut Suwarso, tujuan kedua tersangka ke Palembang dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-247, yang direncanakan terbang pada Minggu pukul 09.20 WIB.
"Guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka digiring ke kantor Bea dan Cukai Batu Ampar," jelas Suwarso.
Kemudian kasus kedua, masih dihari yang sama Minggu (8/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas Avsec dan Bea Cukai, Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali mengamankan sepasang pria dan wanita, pasalnya pembawa Narkoba jenis sabu sebanyak 453 gram.
"Kedua tersangka, Eki Trianto (27) dan Desi Permata Sari (20), berencana akan berangkat ke Lombok via Jakarta, (Batam-Jakarta-Lombok), menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-379/JT-650," ujar Suwarso.
Lanjut Suwarso, kronologis penangkapan, saat melewati mesin X-tray, petugas Avsec dan Bea Cukai mengidentifikasi tas tersangka, ternyata ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas 4 bungkusan di dalam kondom.
"Sebelumnya, gerak-gerik kedua tersangka ini terlihat mencurigakan," ujar Suwarso.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka diupah oleh seseorang sebesar Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut sampai pada tujuan.
"Mereka mengaku diupah Rp 20 juta bila mana barang tersebut sudah sampai di tujuan,”katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Kantor Bea dan Cukai Batam guna dilakukan pengembangan. (ilham/PR)