Dua Pelaku Curat Kakinya Ditembak Polisi, Melawan dan Mencoba Melarikan Diri Saat Akan Diamankan
Harry: Tersangka Sudah Melakukan Aksi Pencurian di 25 Lokasi

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Jun 2020, 18:32:40 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Pelaku Curat Kakinya Ditembak Polisi, Melawan dan Mencoba Melarikan Diri Saat Akan Diamankan

Keterangan Gambar : Para Tersangka saat di giring petugas kembali ke sel Tahanan usai Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (8/6/2020). (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, BATAM – Dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras DitReskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (8/6/2020).

Harry menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari Laporan Polisi yang disampaikan oleh korban pada tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Polisi tanggal 7 Juni 2020, bahwa, telah terjadi tindak pidana pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Dari hasil laporan tersebut tim teknis dari DitReskrimum Polda Kepri dengan cepat menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (5/6/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial (OBN) di wilayah Batu Aji, Kota Batam," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si..

Selanjutnya, sambung Harry, tim melakukan pengembangan, dari hasil interogasi terhadap tersangka inisial OBN, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan rekannya berinisial (SP) yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Adapun sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik seperti Handphone dan Laptop/Notebook. Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka inisial OBN dan inisial SP (DPO) kepada tersangka inisial MI melalui inisial ARP," beber Harry.

Berikutnya, kata Harry, di sekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya, Kota Batam, tim kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial MI tersangka yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

"Tim teknis DitReskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan pada Minggu tanggal 7 Juni 2020, tim kembali berhasil mengamankan tersangka inisial ARP di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam," ucapnya.

Selain sebagai pelaku pencurian inisial ARP, tambah Harry, ia juga membantu menjualkan Handphone hasil curian tersebut. Kata Harry, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci.

"Tersangka kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah, jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan," ujar Harry.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 16 unit Handphone berbagai merk, Kamera, Notebook merk Acer, sebuah Tas sandang, sebuah Dompet merk Gucci, uang tunai senilai Rp210.000 rupiah, satu unit Obeng dan pisau Kutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun penjara.

Sampai dengan saat ini tim Teknis DitReskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain dan tersangka inisial SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

"Kami menghimbau kepada tersangka inisial SP untuk segera menyerahkan diri sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya," tutup Harry. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook