Dua Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil di Batam Terancam 7 Tahun Penjara

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Jun 2022, 16:36:04 WIB KRIMINAL 24 JAM
Dua Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil di Batam Terancam 7 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Danu dan Rudi (baju kaos tahanan warna oranye), dihadirkan dalam gelar perkara konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat, 3 Juni 2022, siang. /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Danu (37) dan Rudi (42), dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil dengan busi di parkiran Top 100 Niaga Mas Batam Center yang terekam kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTv) hingga viral di media sosial, terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Jumat, 3 Juni 2022, siang.

Nugroho mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku bernama Rudi, pada Kamis, 2 Juni 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya.

“Pelaku pertama bernama Rudi terlebih dahulu ditangkap di rumahnya di Perumahan Buana Garden, Blok A Nomor 21, Kecamatan Seibeduk,” ujar Nugroho didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rahman, dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba.

Dalam penangkapan ini, kata Nugroho, pihaknya menyita barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu tas, satu sepeda motor merek Mio M3, helm, baju kemeja kotak-kotak warna hitam, dan baju kaos warna merah.

“Syukur alhamdulillah tim kami kurang dari 2 jam setelah kejadian, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Curat pecah kaca di parkiran Top 100 Niaga Mas (Pencurian dengan Pemberatan),” ungkapnya.

Nugroho melanjutkan, kedua pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama di beberapa tempat di Kota Batam. Sementara, masih kata Nugroho, Rudi berperan sebagai pemantau lokasi sedangkan Danu yang mengeksekusi.

“Danu ini, pada tahun 2018 sudah pernah melakukan tindak pidana Curat dengan total kerugian sebanyak Rp600 juta dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan. Nah ternyata si pelaku ini melakukan kejahatan serupa pada tanggal 31 Mei 2022,” jelasnya.

Dikatakan Nugroho, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku sudah terlebih dahulu mengikuti korbannya sehingga para pelaku mengetahui pasti kalau di dalam mobil terdapat sejumlah uang yang berjumlah sekitar Rp30 juta.

“Pelaku ini sudah mengikuti korban sebelumnya dan sangat terampil,” tandasnya.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook