- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dua Pelaku Pembobolan Brankas Supermarket Bengkong Sadai Terancam Sembilan Tahun Kurungan Penjara

Keterangan Gambar : Kedua pelaku Curat (kaos biru) yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong dihadirkan saat gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Mapolsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
KORANBATAM.COM - Andri alias Asep (22), dan M Riski alias Eki (22) terancam hukuman pidana penjara 9 tahun kurungan. Pasalnya, telah melakukan aksi Pembobolan brankas milik Supermarket Halimah yang beralamat di Bengkong Sadai, Bengkong, Batam, pada Sabtu (23/10/2021) malam, sekira pukul 21.30.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rio Ardian dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tigor Sidabariba, saat gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Keterangan gambar: Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian (kanan) dan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba (kiri), menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, saat gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Mapolsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).
Saat di konfirmasi KORANBATAM.COM melalui telepon seluler, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, mengatakan, Andri, mantan karyawan Supermarket Halimah ini nekat membobol brankas lantaran diduga ada kesempatan dan mengetahui di dalam brankas terdapat sejumlah uang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, diduga pelaku ini (Andri dan Riski) karena ada kesempatan dan tahu informasi kalau di dalam brankas itu ada uangnya. Makanya si Andri (mantan karyawan/orang dalam) bawa temannya. Nah dari keterangan karyawan-karyawan yang lainnya juga bilang kalau mereka ini juga sering mengutip sembako (panjang tangan),” kata Ipda Rio.
Adapun dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Andri berperan memberikan akses masuk sedangkan Riski, merupakan eksekutor dalam aksi pembobolan brankas.
Manager Supermarket Halimah, Tono (36), mengetahui aksi pencurian pada Minggu (24/10/2021), setelah melihat brangkas yang ada di dekat komputer sudah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada sebagian uang tunai yang hilang di dalam brankas tersebut.
Kemudian, dirinya melakukan pengecekan pada kamera pengawas supermarket dan melihat dua orang pelaku masuk ke dalam Supermarket melalui pintu belakang.
Atas kejadian tersebut, lantas ia melaporkan kejadian pembobolan brankas ke Mapolsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kurang dari dua jam, pihak Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan para pelaku A yang pada saat itu sedang bekerja di Supermarket Halimah. Sementara Riski diamankan di kontrakannya di Bengkong Kolam.
“Aksi mereka terekam kamera pengawas Closed Circuit Television atau CCTv Supermarket Halimah. Korban (pihak supermarket Halimah) mengalami kerugian berkisar Rp20,5 juta,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni total uang sebesar Rp13,4 juta (dari tangan kedua pelaku), satu (1) unit sepeda motor Mio warna biru, satu bilah pisau dan satu obeng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(iam)