Dua Pelaku Penampung PMI Ilegal yang Alami Kapal Tenggelam di Malaysia Diringkus Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 27 Des 2021, 19:25:51 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Pelaku Penampung PMI Ilegal yang Alami Kapal Tenggelam di Malaysia Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S (tengah), bersama Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian (kiri), dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan (kanan), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021). /Bidhumas Polda Kepri


KORANBATAM.COM - JI alias J dan AS alias AB, dua orang penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia secara ilegal yang mengalami kecelakaan kapal tenggelam di Perairan Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (15 /12/2021) lalu, berhasil diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Kepolisian Resor (Polres) Bintan.

Atas kejadian tersebut, banyak nyawa melayang dan puluhan orang masih dalam pencarian sehingga polisi akhirnya mengusut pelaku yang terlibat.

“Dua pelaku ini diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan Saksi-saksi. Mereka diamankan pada Jumat (24/12/2021), tim Ditreskrimum Polda Kepri setelah melakukan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S, didampingi Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri ,Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Suherlan, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Kepri), Senin (27/12/2021).

Lanjut Kombes Pol Harry, mengatakan bahwa, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda di Kota Batam. JI alias J diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Batam. Sedangkan rekannya AS alias AB diamankan di Perumahan Cendana, Batam Center, Batam.

“Keduanya memiliki peran yang sama yakni menampung para PMI dengan cara menjemput di Bandara Hang Nadim. Setelah itu, kemudian mengantarkannya kepada seorang yang berurusan dalam pengiriman PMI tersebut untuk ke Malaysia,” ujarnya.

Sementara, dikatakan Dir Reskrimum Polda Kepri ,Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, bahwa, kedua tersangka ini adalah yang menjadi perantara atau sebagai pengumpul atau penerima PMI di Batam. Keduanya pun tidak bekerja sendiri, melainkan sindikat dan memiliki peran yang berkaitan.

“Mereka (JI alias J dan AS alias AB) ini tidak bekerja sendiri, dan mereka ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya. Untuk sementara, baru dua yang kita dapatkan, namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kami bisa mengungkapnya,” ujar Jefri.

Baik Harry dan Jefri menegaskan bahwasanya tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Misi Kemanusiaan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Kami dari gabungan Satgas Misi Kemanusiaan ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, dan pihak-pihak yang terlibat, tentunya akan kita tarik dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara ilegal ini,” katanya.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka yaitu lima lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, dua unit Handphone (HP) yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, buku tabungan rekening bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput PMI di Bandara Hang Nadim Batam, serta unit mobil merek Toyota Corona warna Gold. Selain itu, polisi juga menyita dan menahan tujuh unit Speedboat Fiber dan satu unit kapal kayu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook