- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Dua Pemuda di Batam Curi Motor, Kapolsek Bengkong: Satu Pelaku Masih di Bawah Umur dan Baru Bebas Bui

Keterangan Gambar : Kedua pelaku di Kantor Mapolsek Bengkong, Kamis (21/4/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - TH (19) dan MAS (15), ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, pada Rabu, 20 April 2022.
Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor di beberapa wilayah di Batam. Keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama.
TH diamankan di salah satu penginapan Wisma di kawasan Pelita, Lubukbaja. Sementara MAS di seputaran Golden Prawn, Bengkong.
Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, korban baru mengetahui bahwa motornya raib setelah akan pulang bekerja.
“Satu pelaku di antaranya anak di bawah umur dan baru keluar dari buih. Terakhir, yang diketahui pada Kamis (14/4/2022) sore di parkiran PT Batam Riau Bertuah, tepatnya di Ruko Anggrek Sari Comersial, Nomor 8-9, Batam Center,” ujar AKP Bob Ferizal, kepada media ini, Kamis (21/4/2022).
Sementara, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, bahwa, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memantau motor-motor yang terparkir tanpa di kunci pengamanan baik dikunci kontak maupun gembok. Setelah merasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep.
“Modus pelaku yang tertangkap ini, memantau motor yang tidak di kunci stang. Setelah aman, mereka nye-tep motor itu,” ungkap Rio di kantor Mapolsek Bengkong.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya 2 unit roda dua (R2) merek Honda Beat warna putih bernomor polisi palsu. Selain itu, kami juga mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(red)







.gif)






















