- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Dua Pria dan Satu Wanita di Karimun Dicokok Polisi

Keterangan Gambar : Barang-barang bukti yang berhasil diamankan polisi Resnarkoba Polres Karimun.
KORANBATAM.COM - Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil meringkus dua orang pria dan satu wanita di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketiganya dibekuk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Bermula saat anggota Resnarkoba atau Tim Panther Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial R di Sei Raya, Kelurahan Meral, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Minggu (8/8/2021) malam, sekira pukul 00.15, usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S, Senin (9/8/2021).
Selanjutnya, masih kata Kombes Pol Harry, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tim Resnarkoba Polres Karimun melanjutkan penyelidikan ke Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Tebing, Karimun, untuk menangkap tersangka lainnya.
“Tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka yakni berinisial S dan VY (seorang wanita). Para pelaku ini kemudian dibawa ke Mapolres (Markas Kepolisian Resor) Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun petugas berhasil mengamankan tiga paket sedang dan 10 paket kecil Narkotika diduga jenis sabu, serta satu paket Narkotika pil ekstasi. Selain mengamankan barang-barang tersebut, petugas juga menemukan dua alat hisap sabu (bong) beserta kaca pyrex, dua unit timbangan digital, tiga mancis gas, satu botol minyak rambut merek Gatsby, dua gunting, beberapa lembar plastik bening, satu kotak rokok merek U-Mild, dan enam unit telepon genggam (HP) berbagai merek serta satu kotak HP merek Infinx bersama satu unit HP warna biru.
“Untuk jumlah barang bukti narkotika secara keseluruhannya berjumlah 13 paket Narkotika jenis sabu dan 1 paket Narkotika jenis pil ekstasi, yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 19,93 gram,” tutupnya.
(iam)