- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Dua Pria di Batam Nekat Curi Alat Kerja Gunakan Mobil Rental

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pencurian alat-alat kerja (di dalam mobil) saat ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu (11/5/2022) malam. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dua pelaku pencuri alat-alat kerja atau pertukangan milik gudang di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, dibekuk Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial STS alias JS (32) dan SH alias P (38). Mereka diringkus pada Rabu (11/5/2022) malam, di Kompleks Green Town, Bengkong Laut, Batam.
Penangkapan langsung dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan diamankan di kantor Mapolsek Bengkong,” ujar AKP Bob, Jumat (13/5/2022).
Dalam beraksi pada Jumat (29/4/2022) lalu, kata Bob, pelaku mencuri alat kerja menggunakan mobil rental untuk membawa barang-barang hasil curian yang ditaksir senilai Rp50 juta.
“Kejadian pencurian alat-alat kerja atau pertukangan ini terjadi pada Kamis malam, tanggal 28 April 2022 lalu (Jumat, 29 April 2022), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mesin travo las mig aluminium, satu mesin bor duduk besi, satu gerinda tangan duduk, satu cutting weld tangan besar ukuran 14 inchi, dua mesin trafo las besi, empat bor tangan batrei, dua mesin router kayu, satu mesin heat gun (pistol pemanas), serta satu kunci roda mobil.
(red)







.gif)






















