- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dua Pria Pemilik Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (outsert lingkar) Tersangka P alias PY dan AES di Kantor Mapolres Tanjungpinang. /Polres Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua pria berinisial P alias PY (31) dan AES di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2,1 gram (3 paket) dimasing-masing kediamannya.
Penangkapan awal terjadi pada Jumat (7/1/2022) beberapa waktu lalu. Polisi terlebih dahulu meringkus P alias PY di Jalan Sulaiman Abdullah, Gang (Gg) Mahakam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, persisnya di teras rumah P dengan barang bukti yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik transparan.
Tidak puas sampai disitu, polisi bersama Ketua Rukun Warga (RW) setempat kemudian menggeledah di dalam rumah P. Alhasil, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya tepat di atas meja ruang tamu rumah P. Barang bukti itu di antaranya dua paket sabu di bungkus dengan plastik transparan dan satu unit handphone (HP) merek Redmi warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.
Berdasarkan keterangan P, barang-barang haram tersebut ia dapat dari temannya berinisial AES di Jalan R.E Martadinata Gg Hang Jebat IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Di rumah AES, polisi berhasil menemukan satu pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bekas sisa pakai), seperangkat alat hisap sabu/bong, satu unit timbangan digital merk Digipounds warna hitam, satu kotak plastik bening berisikan pipet kaca, satu bundel plastik transparan, satu gunting dan satu unit HP merek Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan di toilet lantai 2 rumah AES.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, membenarkan bahwa, barang-barang bukti yang ditemukan adalah miliknya para pelaku.
“Mereka mengakui barang-barang haram yang ditemukan adalah miliknya (saat di interogasi). P dan AES beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
(iam/Polres Tanjungpinang)