- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Dua Remaja 16 Tahun Curi Sepeda Motor di Parkiran Penginapan

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Seibeduk menangkap dua anak yang bermasalah dengan hukum, Sabtu (15/10/2022).
Kedua anak bermasalah dengan hukum yang masih berusia 16 tahun ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada, Senin (26/9/2022), di parkiran penginapan kelurahan Belian, Kota Batam.
Saat itu, korban yang merupakan warga Sungai Panas ini tengah menginap di homestay cafe rexvin village. Korban terkejut sepeda motor jenis honda beat warna merah putih telah raib dicuri ketika hendak pulang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Seibeduk guna penanganan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Seibeduk langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 15 Oktober 2022, di Pasar Panglong, Batubesar, Nongsa.
“Terduga pelaku kami amankan di sekitaran Pasar Panglong Nongsa, berdasarkan informasi dari rekannya yang terlebih dahulu kami amankan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (20/10/2022).
Dalam penangkapan ini, kata Kapolsek, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega warna hitam, Jupiter warna hitam, dan Yamaha F1Z-R warna hitam.
“Terduga pelaku masih diperiksa anggota dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dengan Pasal 363 ayat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto (Jo) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012,” tandas Betty.
(iam)