- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Bauksit Dituntut Jaksa 13 dan 14 Tahun

Keterangan Gambar : Ilustrasi tindak pidana korupsi.
KORANBATAM.COM - Sebanyak 12 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang bauksit di Kabupaten Bintan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kekasaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), dengan agenda tuntutan di pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.
JPU Kejati Kepri, Dodi Gazali, mengatakan dari total terdakwah, Bobby Satya Sifana dan Wahyu Sugiono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang jelas merugikan negara secara bersama-sama.
“Bobby dan Satya di tutut 8 Tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp500 juta rupiah,” ujar Dodi dalam dakwaannya, Kamis (18/2/2021).
Terhadap terdakwa Arif Rate dan M Ahmad, kata Dodi, masing-masing dituntut 7 Tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan M Ahmad dan Harry Malonda di tuntut 7 Tahun 6 Bulan dengan denda Rp300 juta.
“Terdakwa atas nama Sugeng di tuntut sama serta denda yang sama dengan M Ahmad dan Harry Malonda begitu juga dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Untuk Edi Rasmadi, di tuntut 7 tahun 6 bulan penjara demgan denda Rp300 juta subsider 4 bulan,” katanya.
Selanjutnya, masih kata Dodi, untuk terdakwa Amzon di tuntut 14 tahun denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan Asman Taufik di tuntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah.
Adapun tiga terdakwa lainya bernama M Jalil di tuntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300juta subsider 4 bulan penjara, Adrian di tuntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Juanedi di tuntut 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dari 12 terdakwa ada 5 terdakwa lakukan pengembalian kerugian Negara dengan sebeaar Rp8 milliar rupiah. Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagio S.
“Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 8 milliar lebih, dalam tuntutan juga telah dipertimbangkan juga. Namun kita tetap melakukan penyitaan aset, yang jelas nanti kita akan lakukan pres rilis pengembalian anggaran,” ujar Wagio, usai gelar persidangan di PN Tanjungpinang.
(cr1/red)