- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
Dua Warga Pemalsu Rapid Test Terancam 6 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Dua orang tersangka pemalsuan dokumen surat keterangan hasil rapid test. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dua (2) orang tersangka bernama inisial WG (28) dan DP (27) tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan hasil rapid test yang mengatasnamakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam (GHB), dijerat Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memalsu surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam (6) Tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Batam (Kapolsek KKB), AKP Nidya Astuty, SIK bersama Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia dalam Konferensi Pers di aula depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang pada Senin (21/12/2020) siang, sekira pukul 11.00 WIB.
Keterangan gambar : Kapolsek KKB, AKP Nidya Astuty (tengah) bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani (kanan) dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia (kiri) dalam Konferensi Pers di aula depan Mapolresta Barelang (gambar kedua, di bawah). (Foto : istimewa)
“Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Tim Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polresta Barelang setelah melakukan penyelidikan atas laporan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil rapid test,” kata AKP Nidya Astuty dalam jumpa Pers bersama awak media di Mapolresta Barelang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya ialah empat (4) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan screening Covid-19, empat (4) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium, dua (2) lembar tiket pesawat Lion Air dan enam (6) lembar uang pecahan Rp50 ribu rupiah.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto : istimewa)
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan hal tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana pengungkapan kasus pemalsuan dokumen rapid test dimana pelaku merupakan karyawan Rumah Sakit (RS) GHB yang bertugas sebagai Analis Laboratorium. Modus pelaku dengan membuat surat keterangan hasil rapid test tanpa melakukan prosedur dan mekanisme yang benar. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
(ilham)