- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Dua Warga Pemalsu Rapid Test Terancam 6 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Dua orang tersangka pemalsuan dokumen surat keterangan hasil rapid test. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dua (2) orang tersangka bernama inisial WG (28) dan DP (27) tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan hasil rapid test yang mengatasnamakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam (GHB), dijerat Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memalsu surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam (6) Tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Batam (Kapolsek KKB), AKP Nidya Astuty, SIK bersama Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia dalam Konferensi Pers di aula depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang pada Senin (21/12/2020) siang, sekira pukul 11.00 WIB.
Keterangan gambar : Kapolsek KKB, AKP Nidya Astuty (tengah) bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani (kanan) dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia (kiri) dalam Konferensi Pers di aula depan Mapolresta Barelang (gambar kedua, di bawah). (Foto : istimewa)
“Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Tim Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polresta Barelang setelah melakukan penyelidikan atas laporan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil rapid test,” kata AKP Nidya Astuty dalam jumpa Pers bersama awak media di Mapolresta Barelang.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya ialah empat (4) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan screening Covid-19, empat (4) lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium, dua (2) lembar tiket pesawat Lion Air dan enam (6) lembar uang pecahan Rp50 ribu rupiah.
Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Foto : istimewa)
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan hal tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana pengungkapan kasus pemalsuan dokumen rapid test dimana pelaku merupakan karyawan Rumah Sakit (RS) GHB yang bertugas sebagai Analis Laboratorium. Modus pelaku dengan membuat surat keterangan hasil rapid test tanpa melakukan prosedur dan mekanisme yang benar. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
(ilham)