Dugaan Korupsi Cukai Rokok dan Mikol Apri Sujadi, Nama Pengusaha Jonghua Disebut di Persidangan

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Feb 2022, 22:19:45 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Dugaan Korupsi Cukai Rokok dan Mikol Apri Sujadi, Nama Pengusaha Jonghua Disebut di Persidangan

Keterangan Gambar : Persidangan lanjutan di PN Tanjungpinang, Rabu (2/2/2022). /radarkepri.com


KORANBATAM.COM - Riski Bintani, ajudan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, mengaku kenal dengan sejumlah distributor yang pernah mengajukan kuota rokok di kawasan Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi cukai rokok dan mikol, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/2/2022). Menurut saksi Riski, permintaan serupa (kuota rokok) pernah disampaikan Agus dan Sandi.

”Saya sampaikan ke Sandi dan Agus agar langsung ke BP,” kata Riski.

Terungkap, dalam catatan Alfeni yang dipegang Riski ada realisasi jatah untuk sejumlah instansi dengan kode tertentu yakni P1 yaitu polisi, B1 adalah Apri, BP berarti BP Bintan dan Yt itu Yatir.

Saksi mengaku menerima 100 ribu dolar Singapura hingga 150 ribu dolar Singapura dari Agus.

”Pak Agus menanyakan via WhatsApp ke saya, dan saya kabari, pak Agus kuotanya sudah ada. Saya kemudian koordinasi ke Bupati, kemudian saya ambil ke BP. Saya juga meminta minuman kaleng ke pak Agus atas arahan Bupati dan di-iyakan pak Agus. Tapi pak Agus tak memberikan minuman diganti dengan uang. Saya kemudian mengambil amplop berisi uang di batu 6, nilainya 150 ribu dolar Singapura. Uang itu saya sampaikan ke pak Apri, pak Apri bilang simpan dulu nanti di distrubusikan,” terang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Kemudian ada juga pertemuan di hotel di Batam, dengan distributor rokok yang hadir di antaranya Andi, Agus, Agnes (PT Riau Bintan Anugerah) dan Sandi diwakili Norman.

”Pertemuan itu membahas merek rokok, itu menurut pak Al (Alfeni, Kabid II Badan Pengusaha Kawasan Free Trade Zone/BPK FTZ Bintan,red). Berdasarkan pertemuan itu, diungkapkan ada jatah untuk B1 (Bupati) sebesar 1.000 per slop. Ada permintaan dari Bupati seperti sebelumnya,” ungkap Riski.

Riski juga mengaku menerima dari uang Agnes, sebesar Rp250 juta, tahun 2017 juga Rp250 juta. Tapi bukan Agnes yang berikan dititipkan dan disebut dari Agnes. Edwin memberikan uang melalui Dwi, sekitar Rp250 juta tahun 2017 dan 2018.

”Itu uang ucapan terima kasih dari Ibu Agnes, Agus, Edwin. Kalau Jong Hua alias Ayong, saya lupa namanya,” terang saksi Riski.

Menurut Riski, Yatir pernah berkata: ”Ki (Riski) bantu lah ngomong ke pak Apri, saya juga mau kuato rokok”.

”Saya bilang ke pak Yatir, bapak ngomong sendirilah, bapak kan dekat dengan pal Bupati,” terangnya.

Riski mengaku pernah terima uang dari Asiong pada 2018 silam, namun dirinya tidak kenal dengan Asiong. Ada juga penerimaan uang suap di Singapura dan hotel CK.

”Itu dari Norman. Jumlahnya kalau dirupiahkan sekitar Rp300 juta,” katanya.

Uniknya, meski menjadi penghubung uang suap dari sejumlah distributor rokok ke Apri Sujadi.

”Saya tidak pernah terima uang dari pengusaha rokok,” katanya.

Sementara, saksi Helen, mengaku pernah menerima sejumlah uang dari distributor rokok setelah kuota rokok selesai.

”Tapi saya tak pernah minta pak, saya bilang urusan ini tidak ada biayanya,” ujarnya.

Helen mengaku diminta pimpinanya, dia kemudian menelpon sejumlah distributor rokok.

”Ibu Agnes, Boby Jayanto, Jong Hua atau Ayong dan Asiong. Itu saja yang saya ingat,” katanya.

Menurut Helen, dalam komunikasi rutin itu terungkap bahwa Agnes membawahi beberapa distributor rokok.

(Berita ini telah tayang di media radarkepri, dengan judul Jong Hua dan Agnes Disebut Dalam Sidang Korupsi Apri).


(***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook