- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Kembali Periksa Lima Orang

Keterangan Gambar : Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/Dok. Biro Humas KPK
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Adapun lima orang yang diperiksa tersebut yakni satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, satu karyawan Swasta, satu pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Staf Sekretariat Kabupaten Bintan, dan satu orang pegawai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
“Pemeriksaan terkait dugaan TPK dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan PBPB wilayah Bintan tahun 2016 sampai 2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).
Adapun kelima orang yang saksi TPK itu yakni Muhammad Yatir, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024.
Kemudian Yulis Helen Romaidauli, sebagai Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, Zondervan, pegawai BUMD dan Yuhendri Putra, pegawai Swasta. Selain itu, Azirwan, pensiunan PNS.
“Pemeriksaan saksi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, M Saleh H Umar, Rabu (31/3/2021). Peneriksaan itu terkait dugaan sama, TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan PBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK yang beralamat di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, Alfeni Harmi, sebagai Staf Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan juga sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.
Yurioskandar, Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, selanjutnya Rizki Bintani, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan yang juga sebagai ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Selain itu, Mardhiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016. Dan terakhir Restauli, pensiunan PNS.
Sumber: Biro Humas KPK