Duh, Oknum Guru Komputer SMK Swasta Batam Cabuli Murid Laki-laki
Imingi Uang Jajan dan Gratis Makan di Kantin Sekolah

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Jun 2023, 21:29:03 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Duh, Oknum Guru Komputer SMK Swasta Batam Cabuli Murid Laki-laki

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (kiri), saat menginterogasi pelaku tindak pelecehan seksual anak bawah umur (tengah, kaos tahanan oranye), di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan. Guru yang seharusnya memberikan contoh dan pembelajaran yang baik, justru berbuat tak senonoh.

Ya, seorang oknum honorer guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Swasta bidang Komputer di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial YF (25 tahun) diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis kelamin kepada anak didiknya yang masih berusia 16 tahun.

Usut punya usut, oknum guru berdomisili di wilayah Sagulung Baru itu telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menerangkan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Untuk menjalankan aksinya, terduga pria asal Tarutung, Sumatera Utara ini mengiming-imingi korban uang jajan kepada muridnya dan gratis makan di kantin sekolah.

Kejadian itu baru dilaporkan ke Polsek Sagulung oleh orang tua si korban pada bulan Mei 2023, setelah curiga melihat cara berjalan anaknya.

“Pelaku melakukan sodomi terhadap korban (siswanya) dan mengakui sudah 4 kali. 3 kali dilakukan pada jam istirahat sekolah dan terakhir di rumah kontrakan si pelaku,” ujarnya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6).

Budi merincikan, aksi pelaku dilakukan dengan merayu dan mengajak korban untuk ikut ke tempat tinggal pelaku. Kemudian pencabulan terjadi.

Selanjutnya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp50 ribu dan diberikan kebebasan bon makan gratis di kantin sekolah.

“Pelaku inisial YF merupakan oknum guru di sekolah yang sama dengan korban. Jadi dikasih uang jajan tambahan kemudian free makan di kantin sekolah, itu modus daripada si pelaku,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar.

“Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.

YF saat ini ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang. Polisi masih mendalami motif pencabulan yang dilakukan YF terhadap muridnya tersebut.

“Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 1 SMP di kampungnya,” tandasnya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook