- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Duh, Tiga Anak Bawah Umur di Melcem dan Tanjungsengkuang Batam Ditangkap Curi Motor

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencurian motor. /1st
KORANBATAM.COM - Tiga anak di bawah umur berusia 17, 16 dan 14 tahun di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Satu di antaranya pelaku residivis dengan kasus yang sama.
“Otak pelakunya yang umur 17 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, satu pelaku adalah seorang residivis kasus sama (Curanmor, red),” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan kepada KoranBatam, Sabtu (30/9/2023) sore.
Ketiga anak tersebut, kata Iptu Andi, ditangkap polisi di kawasan Melcem, Kecamatan Batuampar usai mencuri sepeda motor Honda BeAt. Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti satu sepeda motor hasil curian.
“Ditangkapnya di Melcem Jumat (29/9) kemarin siang, dan aksinya di Tiban Global pada Kamis (28/9). 1 sepeda motor jenis Honda BeAt dengan gunting berhasil diamankan,” sebutnya melalui telepon WhatsApp.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang dan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang. Pelaku terancam 7 tahun,” tungkasnya.
(iam)