- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam Tegaskan Komitmen Zero Harm Zero Loss
- Belajar Pengelolaan, 13 Anggota Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur Sambangi Kantor BP Batam
- Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa
- Peduli Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 11 Penghargaan TJSL Indonesia Green Awards 2025
- BP Batam Lakukan Pengukuran dan Pendataan Warga Terdampak Pelebaran Jalan Pelabuhan Batu Ampar-Kampung Seraya
- Capaian Kinerja BUP BP Batam 2024: Wisman dari Pelabuhan Malaysia Meningkat 85 Persen
- Hari Ini Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam
- Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon
- Blink Berikan Kemudahan Warga Batam Perpanjangan UWT
- Operasi Penangkapan Buaya Terus Berlangsung, Rudi Minta Masyarakat Batam Tetap Tenang
Eks Pejabat Hasan Ditangguhkan Penahanan dan Dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan
Keterangan Gambar : Hasan melakukan penandatanganan berita acara penangguhan penahanan di hadapan penyidik Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Tersangka dugaan pemalsuan surat tanah Hasan (46 tahun) yang merupakan mantan pejabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan bahwa, tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum (PH) tersangka.
Selain itu, kata Alson, adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.
“Iya benar, tersangka Hasan yang merupakan mantan pejabat Walikota Tanjungpinang ini dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari PH tersangka yakni Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli lalu,” sebut Alson dalam keterangan tertulis yang diterima KoranBatam.
Alson menerangkan, proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka Hasan dilakukan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari PH-nya. Sekaligus penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
“Jadi proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik. Karena juga adanya jaminan dari istrinya yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka Hasan tidak akan melarikan diri, dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” ujar dia lagi.
Perlu diketahui, tersangka Hasan telah ditahan oleh penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail.
Hasan sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari rutan Polres Bintan, Sabtu siang, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Jadi sebelum tersangka dikeluarkan dari rutan Polres Bintan, kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hasan, dan setelah dipastikan sehat dengan surat dari dokter kesehatan Polres Bintan barulah dia diperbolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya,” imbuhnya.
Alson juga menegaskan, proses hukum terhadap tersangka Hasan masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU.
“Nah jika berkas perkara sudah rampung, dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka Hasan akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan,” tandasnya.
(iam)