Empat Anak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di LPKA Klas II Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 24 Mei 2020, 20:31:02 WIB BATAM
Empat Anak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri di LPKA Klas II Batam

Keterangan Gambar : Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi B, Bc.IP.,SH. MM., (paling kiri) Didampingi Kasi Registrasi (paling kanan) saat Penyerahan SK Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi, Nomor PAS-651.PK.01.01.05 dan sesi foto bersama dengan ke empat orang anak didik lapas (Andikpas). (Foto : Humas LPKA Klas II Batam)


KORANBATAM.COM, BATAM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam, melaksanakan Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi, Nomor PAS-651.PK.01.01.05 terhadap 4 orang anak didik lapas (Andikpas) yang didampingi Kasi Registrasi, bertempat di lapangan Futsal LPKA Batam, pada Minggu (24/5/2020).

Menteri Hukum dan HAM RI, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi B, Bc.IP.,SH. MM., mengatakan, bahwa sebanyak 105.325 Narapidana dewasa dan anak yang beragama Islam di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang anak didik lapas (Andikpas) mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian," ujar Novriadi, Minggu (24/5/2020).

Dalam rilis yang diterima oleh KORANBATAM.COM, Novriadi menjelaskan bahwasanya besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari. Yang mana, remisi ialah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat.

"Ini tercantum di dalam ketentuan Perundang-undangan yang didasari oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan, bahwa, pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas atau rutan.

"Anak didik pemasyarakatan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri ialah yang telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan," ucap Kepala LPKA Klas II Batam, sebagaimana dikutip dari keterangan Pers Kementerian Hukum dan HAM.

Lanjut Novriadi, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin Narapidana. "Selain itu harus juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan berkelakuan baik selama kurun waktu selama remisi," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, mengelar kegiatan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M, di halaman Masjid At-Taubah LPKA dan LPP, sebagai imam dan Khatib Ustadz Heri Fadrianto S.Ag.,M.Ag.

Dalam pelaksanaannya salat Idul Fitri di LPKA dan LPP tersebut, tetap mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan dilakukan batasan-batasan tertentu.

Sedangkan kegiatan pelaksanaan Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri, diawali dengan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Kepala LPKA Klas II Batam Novriadi B, Bc.IP.,SH. MM., dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri Nomor PAS-651.PK.01.01.05 oleh Kepala LPKA Batam kepada (empat) orang andikpas didampingi Kasi Registrasi. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook