- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Enam Apotek dan Satu Toko Obat di Razia Petugas Gabungan, Ini Hasilnya

Keterangan Gambar : Surat edaran dari Kemenkes RI tertempel di pintu masuk apotek Wiriya Farma, Golden City, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak enam apotek dan satu tempat fasilitas layanan kesehatan (toko obat) di wilayah Kecamatan Lubukbaja, kota Batam di razia petugas gabungan, Jumat (21/10/2022).
Lokasi yang didatangi petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja ini, yakni di apotek Budi Farma Lubukbaja, apotek Kimia Farma, apotek Dunia Farma Kampung Pelita, apotek Healthy N Beauty Top 100 Batu Selicin, apotek Sentosa di Batu Selicin dan Vitka Farma. Sedangkan di Grandmall Batam, toko obat Guardian yang berada di lantai dasar mall.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes-RI) di Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (Eg) yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
“Kami melakukan pemeriksaan di 6 apotek dan 1 toko obat. Tujuannya adalah untuk memantau apakah masih diedarkan terkait seluruh jenis obat yang memiliki sediaan cair atau sirup,” ujar Budi.
Kapolsek mengatakan, larangan menjual obat sirup berhubungan dengan temuan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Karena dicurigai ada tiga zat yang terkandung di dalamnya (obat sirup). Ini dilakukan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan dan kami akan melakukan pengawasan,” sebutnya.
Hasilnya, kata Budi, petugas tidak menemukan adanya obat-obatan yang diperjual-belikan oleh pihak apotek.
“Hasil kegiatan ini, kamit tidak menemukan adanya obat-obatan yang diperjual-belikan oleh pihak apotek. Selain pengawasan serta pengecekan, kami juga mengimbau kepada pemilik atau pengurus di apotek dan toko obat untuk tidak melakukan penjualan obat-obatan yang telah ditarik oleh BPOM,” Budi menandasi.
(iam)







.gif)






















