- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
F1QR Lanal Karimun Gagalkan Penyeludupan Sabu 2 Kilo

Keterangan Gambar : Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., menunjukkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari hasil penangkapan ketiga para pelaku, dalam gelar Konferensi Pers, di depan lobi Markas Komando (Mako) Lanal TBK, Jl. Nusantara No.1, Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/6/2020). (Foto : Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 2 kilogram, di Perairan Karimun Anak Tanjung Balai Karimun, pada Senin (8/6/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan keterangannya dalam Konferensi Pers kepada awak media yang, di depan lobi Markas Komando (Mako) Lanal TBK, Jl. Nusantara No.1, Tanjung Balai Karimun, Selasa (9/6/2020).
“Jadi kronologisnya, pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB, Tim mendeteksi ada 1 unit Speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” ujar Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han.,.
Kemudian, sambung Danlantamal IV, dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan Speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N - 103º,24’.446”S di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat yang sangat mencurigakan,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Danlantamal IV, dilaksanakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut.
“Tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan Speedboat tersebut). Dan benar saja, tim menemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina (warna hijau) di tempat yang berbeda (berdekatan),” beber Danlantamal IV.
Para pelaku beserta satu unit Speedboat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman. Kepada petugas, pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer Boat to Boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line). Dan selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri.
“Pelaku mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya," kata Danlantamal IV.
Danlantamal IV menjelaskan modus operandi para pelaku masih sama seperti tahun yang lalu, yaitu berpura-pura sebagai Nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakan selanjutnya.
“Ketiga para pelaku berinisial MS, H alias B dan NS alias A, dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan untuk dibawa ke Lanal TBK guna pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kepri,” ujarnya.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp10 milliar. (iam)







.gif)






















