- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
FSPMI Batam, Geruduk PT Juntam Readymix Concrete

Keterangan Gambar : Terlihat ratusan orang dari serikat pekerja FSPMI yang tergabung di SPL-FSPMI Batam sedang berorasi di depan gerbang Perusahaan PT Juntam Readymix Concrete Sekupang, Kota Batam, menggunakan pengeras suara (mobil komando) dan spanduk. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Ratusan orang yang di tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga tergabung di Serikat Pekerja Logam (SPL-FSPMI) Batam, berkumpul di depan gerbang Perusahaan PT Juntam Readymix Concrete, Sekupang, Kota Batam.
Bukan alasan mereka untuk berkumpul di depan PT Juntam Readymix Concrete itu. Pasalnya mereka menuntut terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima orang pekerja PT Juntam yang sekaligus sebagai pengurus serikat pekerja PUK SPL-FSPMI PT Juntam Readymix Concrete.
Perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Kav IV, Sekupang, bergerak di bidang pengecoran beton tersebut dinilai telah melakukan PHK sepihak, dikarenakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Batam dan selaku salah satu pimpinan organisasi yang melakukan aksi unjuk rasa, Suprapto mengatakan, mulai hari ini, tanggal 28 Juli 2020 hingga kurun waktu tiga hari ke depan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami atas nama organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang tergabung di Serikat Pekerja Logam (SPL-FSPMI) Batam, melaksanakan unjuk rasa terkait PHK terhadap lima orang pekerja Juntam yang sekaligus pengurus serikat pekerja PUK SPL-FSPMI PT Juntam Readymix Concrete,” ujar Suprapto menggunakan pengeras suara saat orasi di depan PT Juntam pagi tadi, Selasa (28/7/2020).
Suprapto menilai, PHK terhadap lima orang pekerja PT Juntam Sekupang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.
“Kami menilai PHK sepihak, karena tidak sesuai dengan UU No.13 Th 2003. Maka dengan ini, kami melakukan unjuk rasa karena sudah beberapa kali dilakukan mediasi dengan pihak Management PT Juntam tetapi tidak menemukan kesepakatan juga,” jelasnya saat orasi di atas mobil komando.
Pantauan di lokasi ratusan massa terlihat berkumpul menggelar aksi demo menolak keputusan PHK oleh pihak manejemen PT Juntam Sekupang itu.
“Awal dari PHK itu, dari salah satu pekerja PT Juntam yang juga anggota FSPMI di Advokasi oleh pengurus serikat pekerja tapi malah yang mengadvokasi tersebut juga ikut di PHK dan akhirnya berjumlah 5 orang yang di PHK,” tandasnya.
(iam)