- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
Gagalkan Pengiriman Sabu 1,94 Kg di Bandara Batam, 3 Orang Ditangkap Termasuk Oknum Musisi Sumut dan Mantan PMI

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku (kaos tahanan oranye) dihadirkan dalam gelar perkara pengungkapan penindakan penyelundupan narkoba oleh BC Batam di kantor KPU BC Tipe B Batam, Batuampar, Kepulauan Riau, Rabu (21/5/2025) siang. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam kembali berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika di terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tak tanggung-tanggung, petugas BC Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan tiga modus penyelundupan sekaligus dengan total berat 1.940 kilogram sabu pada Kamis dan Sabtu (15-17/5/2025) lalu.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah secara langsung mengatakan, tim gabungan berhasil meringkus tiga orang pelaku. Satu diantaranya seorang perempuan.
“Pada Minggu lalu kami melakukan operasi cukup masif yang hari ini kita gelar rilis 3 kasus penindakan narkotika yang terjadi di Bandara Hang Nadim. Total barang bukti 1.940 gram,” ucap Zaky dihadapan awak media, Rabu (21/5) siang.
Zaky menjelaskan bahwa, kasus pertama yakni penindakan narkotika seberat 502 gram yang disembunyikan di antara lipatan pakaian dalam koper terhadap seorang penumpang pria berinisial FA (30 tahun) yang berprofesi sebagai musisi asal Labuhan Deli, Sumatera Utara (Sumut).
“FA ini merupakan penumpang pesawat dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok. Dia mengaku baru pertama kali menjadi kurir, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp25 juta,” ujarnya.
“Kami juga lakukan tes urine, dan kedapatan positif narkotika,” sambungnya.
Zaky melanjutkan, penindakan kedua dengan pesawat yang sama dengan pelaku inisial M (36 tahun).
Laki-laki yang merupakan seorang pekerja harian lepas asal Aceh. Sementara modusnya sama seperti pelaku yang sebelumnya.
“Kami temukan di pelaku M empat bungkus sabu seberat total 858 gram, yang disembunyikan antara lipatan celana dan pakaian dalam koper. Dari pengakuannya dia dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta,” katanya.
Kemudian, kata Zaky, berselang dua hari petugas gabungan Pengamanan (PAM) bandara yang terdiri dari Avsec Bandara, Customs BC dan TNI Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) mencurigai salah seorang calon penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam-Surabaya-Lombok.
Kecurigaan petugas muncul setelah citra X-ray menunjukkan anomali pada bagian yang dikenakan dan dibawa wanita inisial ES berusia 45 tahun tersebut.
“Kami menemukan benjolan kecil di bagian depan area selangkangan mantan Pekerja Migran Indonesia ini,” kata dia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami temukan 8 bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian belakang dengan total berat 480 gram. Hasil tes urine terhadap ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba. Dia dijanjikan imbalan sebesar Rp48 juta setiap pengantaran,” imbuhnya lagi.
Kini ketiganya dijerat dengan Undang-Undang (Uau) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp16 miliar,” tukas Zaky.
(wint3r /*)