Gegara Ini Pelaku Nekat Mencuri Motor usai Dicokok Polsek Bengkong, Pernah Dibui

Reporter : KORANBATAM.COM 14 Agu 2023, 11:43:24 WIB BATAM
Gegara Ini Pelaku Nekat Mencuri Motor usai Dicokok Polsek Bengkong, Pernah Dibui

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor, Riyan tengah dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Bengkong, Sabtu (12/8/2023) sore. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Hendriyan S Korisano alias Ryan (19 tahun), pencuri sepeda motor yang diringkus Polsek Bengkong, pada Kamis (10/8/2023) mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar tagihan air di rumahnya. Aksi warga Melcem ini pun berujung di bui lagi.

“Uangnya dipakai untuk membayar tagihan air di rumah pak. Saya menyesal pak,” kata Ryan dihadapan penyidik Polsek Bengkong, Senin (14/8/2023).

Ryan pun mengatakan, juga pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor pada bulan Desember tahun 2021 silam.

Ketika itu, Ryan berhasil menggondol sepeda motor Vega R New dari wilayah Bengkong Indah, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam aksinya, pemuda yang tak tamat dibangku SMK ini membeberkan mudahnya membobol sepeda motor. Hanya modal gunting, motor bisa langsung dibawa kabur.

“Cuma pakai gunting saja,” sebutnya.

Ryan menuturkan, rencana motor Honda BeAT FI hasil curian milik warga Bengkong Palapa Atas dijual seharga Rp1,5 juta melalui media sosial (medsos) dengan seorang pembeli. Namun belum sempat menikmati hasil penjualannya, dia keburu ditangkap polisi.

“Belum sempat dijual, rencana mau dijual seharga Rp1,5 juta. Saya menyesal,” akuinya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang berhasil menciduk seorang pemuda spesialis Curanmor. Pelaku diamankan saat ingin menjual kendaraan hasil curian di wilayah Sagulung Baru (Saguba).

Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah.

“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran dekat Tpkong atau Vihara di Sagulung. Saat itu (Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, red) kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku bernama Riyan, yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra.

Setelah diperiksa, lanjut Kapolsek, Riyan mengaku motor yang dicuri diambilnya dari halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam, 9 Agustus 2023.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menambahkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat.

“Pelaku sudah kami tahan, dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Aris kepada KoranBatam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.


(iam)​​​​​




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook