Gelapkan Motor Teman, Residivis Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 07 Jan 2020, 18:46:41 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Gelapkan Motor Teman, Residivis Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Keterangan Gambar : Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto saat mengintrogasi pelaku bernama Faisal Fahmi H alias Jangkrik (31), di Mapolsek Nongsa setelah usai laksanakan Press Release. (Foto : Istimewa)


KORANBATAM.COM, Batam - Satu unit sepeda motor milik warga Kampung Tengah-Nongsa, berinisial GDR (22),
merek Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 3725 IR, raib dibawa kabur oleh temannya sendiri yang bernama Faisal Fahmi H alias Jangkrik (31), pada Rabu (20/11/2019), sekira pukul 06.30 Wib lalu.

Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (20/11/2019), ketika korban tengah berada disalah satu Warnet Fenny, Kampung Tengah-Batu Besar, sekira pukul 06.30 wib.

"Ketika itu Pelaku mendatangi korban untuk meminjam motor korban, dengan alasan hendak pergi ke ATM. Selanjutnya korban memberikan kunci motor miliknya kepada pelaku," ujar Ramadhanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Yus Halawa saat gelar expose di Mapolsek Nongsa, Selasa (7/1/2020) pagi.

Lanjut AKP Moch Dwi Ramadhanto, kemudian hingga keesokan harinya, pada hari Senin tanggal (25/11/2019), pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan motor miliknya. Meskipun korban sudah berupaya mencarinya berkeliling seputaran Batu Besar sampai ke Botania Namun tidak menemukan pelaku.

"Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Nongsa, setelah berupaya mencari tetapi tidak menemukan si pelaku," ucap Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto.

Pada hari Sabtu, tanggal (30/11/2019) Menindaklanjuti laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diketahui tengah berada di Kos-kosannya, tepatnya Jl Citra Lautan Teduh, Batu Besar, Nongsa-Kota Batam," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto.

"Keterangan dari pengakuan tersangka, ia adalah seorang Residivis, dengan kasus yang berbeda yaitu kasus Pemukulan," tutup AKP Moch Dwi Ramadhanto.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KHUP, tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook