- Dinkes-BPJS Kesehatan Batam Optimis 144 Penyakit Tuntas di FKTP
- Polisi Temukan Kendaraan Pemerintah DLH Batam Tak Memiliki Lampu Stoplamp Belakang-Sein hingga yang Pajaknya Mati
- Berkat Ramadan 2025: Harris Hotel Batam Center Siap Sajikan 50 Menu Pilihan saat Berbuka Puasa
- Undian CPF: Empat Konsumen Hoki Bawa Pulang 1 Villa dan 3 Rumah dari Central Group
- Serah Terima Jabatan Plt Direktur RSBP Batam Berjalan Khidmat
- Sari Ater Hospitality Bandung Jajaki Investasi Pariwisata di Batam
- Asep Lili Holilulloh Jabat Plt Direktur RSBP Batam, Gantikan dr Sri Rezeki Handayani
- Lazuardi Pare Jabat Ketua DPC HPI Batam periode 2025-2030, Ardiwinata: Bersiap Sambut Munas
- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
Gelapkan Motor Temannya Sendiri Modus Mengantarkan Pulang, Pria di Bengkong Ditangkap

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan pelaku, di Jalan Poros, Rabu (2/8) malam. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Seorang warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor temannya sendiri.
Penggelapan itu dilakukan dengan modus pelaku meminjam motor korban ingin mengantarkan temannya yang kehabisan bensin, tapi tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku bernama Aris Ramadani (27 tahun), warga Kelurahan Sadai, Bengkong. Sementara korban berinisial Y (22 tahun).
Dia menjelaskan, awalnya Ramadani mendatangi Y di tempat tongkrongan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Poros Nomor 20. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban.
“Alasan pelaku untuk mengantar temannya yang kehabisan bensin motor. Nah, pelaku ini temannya korban juga,” kata Aris kepada KoranBatam, Jumat (4/8).
Aris menjelaskan, setelah beberapa jam, rupanya pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Kesal dengan tindakan pelaku, Y kemudian mendatangi Polsek Bengkong, Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait perkara penggelapan sepeda motornya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada Rabu (2/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jalan Poros. Kini, pelaku pun ditahan sembari diperiksa lebih lanjut.
Kini, Ramadani telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ramadani disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(iam)