- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Gelapkan Motor Temannya Sendiri Modus Mengantarkan Pulang, Pria di Bengkong Ditangkap

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan pelaku, di Jalan Poros, Rabu (2/8) malam. /Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Seorang warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor temannya sendiri.
Penggelapan itu dilakukan dengan modus pelaku meminjam motor korban ingin mengantarkan temannya yang kehabisan bensin, tapi tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku bernama Aris Ramadani (27 tahun), warga Kelurahan Sadai, Bengkong. Sementara korban berinisial Y (22 tahun).
Dia menjelaskan, awalnya Ramadani mendatangi Y di tempat tongkrongan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Poros Nomor 20. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban.
“Alasan pelaku untuk mengantar temannya yang kehabisan bensin motor. Nah, pelaku ini temannya korban juga,” kata Aris kepada KoranBatam, Jumat (4/8).
Aris menjelaskan, setelah beberapa jam, rupanya pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Kesal dengan tindakan pelaku, Y kemudian mendatangi Polsek Bengkong, Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait perkara penggelapan sepeda motornya.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada Rabu (2/8) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jalan Poros. Kini, pelaku pun ditahan sembari diperiksa lebih lanjut.
Kini, Ramadani telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ramadani disangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(iam)