Gelar Aksi Demo Tolak Omnibus Law dan UMSK, Puluhan Buruh FSPMI Kota Batam Dibubarkan oleh Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 30 Des 2020, 09:53:16 WIB KRIMINAL 24 JAM
Gelar Aksi Demo Tolak Omnibus Law dan UMSK, Puluhan Buruh FSPMI Kota Batam Dibubarkan oleh Polisi

Keterangan Gambar : Pihak Kepolisian Polresta Barelang saat membubarkan puluhan massa Buruh yang gelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Puluhan massa Buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam yang rencananya akan menggelar aksi menolak Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah terkait Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dibubarkan secara persuasif dan humanis yakni berupa himbauan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.

Para buruh sangat menyayangkan aksi yang di gelar secara nasional tersebut, dibubarkan dengan alasan untuk kerumunan massa dalam pandemi Covid-19. Padahal sebelumnya, mereka telah memasukkan surat izin aksi.

Seperti dilansir di laman owntalk.co.id dengan judul “Gelar Aksi Omnibus Law, Puluhan Massa Buruh Dibubarkan oleh Pihak Kepolisian”, Ketua Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitony menuturkan bahwa, sebelumnya pihak buruh tidak mengetahui larangan tersebut, mereka menyayangkan kenapa tidak diberitahukan sebelum para buruh turun ke jalan.

“Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian membubarkan aksi nasional ini, padahal kami akan melaksanakan aksi dengan Protokol Kesehatan,” ujar Alfitony.

Dikatakan Alfitony, pihaknya akan menggelar aksi secara virtual melalui seluruh Sosial Media (Sosmed) FSPMI.

“Kami akan melanjutkan aksi secara virtual, silahkan ikuti di seluruh Sosmed FSPMI,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, mengatakan bahwasanya pembubaran ini dilakukan ialah sebagai upaya untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang saat ini sedang muncul jenis baru.

 

Keterangan gambar : Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto (dua dari kiri, mengenakan topi) terlihat sedang memberikan himbauan secara persuasif dan humanis kepada salah seorang aksi demo laki-laki. (Foto : istimewa)

“Kami imbau kepada bapak-ibu, untuk kembali ke rumahnya masing-masing dan jangan berkerumunan lagi. Jangan sampai ini menjadi klaster baru (di Dataran Engku Putri),” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri sembari mengajak dan mengingatkan kepada para puluhan Buruh yang menggelar aksi menolak Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah terkait UMSK di depan Kantor Wali Kota Batam, tepatnya di area Gerbang Selatan Dataran Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (29/12/2020).

Tindakan pembubaran ini, lanjut Kapolresta Barelang Polda Kepri, juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) di Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta Maklumat Kapolri  tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Lenyebaran Covid-19 dan Peraturan Walikota (Perwako) Kota Batam tentang Larangan Kegiatan Kerumunan Massa yang Verpotensi Terhadap Penyebaran Covid-19.

Untuk itu, pihaknya (Polresta Barelang) sudah menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar kerumunan serupa tidak terjadi saat malam Tahun Baru 2021. Adapun salah satu langkah-langkah tersebut seperti penutupan ruas jalan menuju ke tempat-tempat publik.

 

Keterangan gambar : Tampak terlihat Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy (kanan, memegang radio HT) sedang memberikan himbauan secara persuasif dan humanis kepada salah seorang aksi demo perempuan. (Foto : istimewa)

“Semua akses yang memungkinkan untuk ke tempat berkumpulnya masyarakat saat malam Tahun Baru, akan kami tutup. Disini saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama rekan-rekan dari para Buruh yang telah mematuhi komitmen bersama dalam menghindari penyebaran wabah Covid-19 khususnya di Kota Batam,” ujarnya melalui melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.

Sementara itu, Andy Saputra SH., selaku penanggung jawab aksi mengungkapkan bahwa pada hari ini (Selasa) pihaknya berencana menolak Omnibus Law dan UMSK. Menurutnya, Undang-Undang (UU) tersebut masih cacat hukum karena tidak di kaji secara mendalam dan terkesan terburu-buru.

“Terbutnya UU tersebut masih cacat hukum, terutama bagi klaster tenaga kerja. Mereka menegakkan aturan yang belum di sertakan turunan yang jelas bagi para tenaga kerja,” ujar Andy.

Andi menambahkan, kita ini melihat sikap Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), apakah bisa bersikap netral dan mengambil keputusan ini, sebab Omnibus Law yang terkesan dipaksakan pada saat posisi akan di sahkan baru di revisi, hal tersebut tidak akan menjadi tolak ukur yang tepat dalam menetapkan Undang-Undang.

“Kami ingin melihat sikap Hakim di Mahkamah Konstitusi, apakah bisa bersikap secara netral. Selain itu, kami melihat dalam aturan tersebut belum adanya turunan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan,” tutupnya.

Informasi yang didapat KORANBATAM.COM, lebih kurang sekitar 50 orang massa Buruh dibubarkan oleh jajaran Kepolisian Sektor Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto didampingi Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Barelang, AKP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy SE, SIK, Kepala Satuan (Kasat) Intel dan Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polresta Barelang, Kompol Firdaus, S. Sos,.

 

(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook