- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Hakim PN Ranai Vonis Dua Pemilik Sabu 2,1 Kilogram Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keterangan Gambar : Hakim PN Ranai memvonis JK dan RA hukuman penjara seumur hidup. /1st
KORANBATAM.COM - Dua terdakwa RA alias Aldo dan JK alias Joni kasus kepemilikan narkotika seberat 2.100,49 gram atau 2,1 kilogram (kg) di Anambas divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai pada Rabu (23/8/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Ranai, Majelis Hakim menyatakan terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, sebelumnya penuntut umum dari Cabjari Tarempa melakukan tuntutan 14 dan 13 tahun penjara kepada terdakwa.
“Penuntut Umum Cabjari Tarempa sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara untuk Aldo. Nah sedangkan Joni 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Roy, Kamis (25/8/2022).
Kacabjari Roy juga menambahkan, majelis hakim menjatuhkan pidana perkara terhadap terdakwa Aldo dan Joni dengan pidana penjara selama seumur hidup. Atas putusan tersebut majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan penuntut umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.
“Dari hasil dakwaan yang telah dijatuhkan dalam kasus ini, pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan hal yang sama, yaitu pikir-pikir selama 7 hari sesuai Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya.
(Tony /Jhon)