Hari Anak Nasional 2022, Kepala LPKA Klas II Batam Serahkan Remisi ke 25 Narapidana Andikpas

Reporter : KORANBATAM.COM 23 Jul 2022, 10:58:16 WIB KRIMINAL 24 JAM
Hari Anak Nasional 2022, Kepala LPKA Klas II Batam Serahkan Remisi ke 25 Narapidana Andikpas

Keterangan Gambar : Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi (tiga dari kanan), tengah menyerahkan remisi kepada dua anak perwakilan Andikpas, di lapangan Futsal Gemuruh LPKA Batam, Sabtu pagi. /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau (Kepri) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam memberikan Remisi Anak Nasional atau RAN kepada 25 Narapidana Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Hari Anak Nasional, Sabtu (23/7/2022).

Pemberian remisi anak yang terjerat hukum ini mengambil tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi kepada dua anak perwakilan Andikpas, saat melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di lapangan Futsal Gemuruh LPKA Batam, Jalan Jenderal Sudirman, Sei Baloi, Batam, Sabtu pagi.

Kepala LPKA Klas II Batam mengatakan, pemberian remisi yang dilakukan pihaknya adalah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya dalam rangka Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022.

“Kepada anak-anak kami yang pada hari ini mendapatkan pengurangan sebagian dari hukumannya, saya ucapkan selamat dan bagi yang belum agar tetap semangat untuk melaksanakan program pembinaan dengan baik karena akan mendapatkan hal yang sama. Selamat memperingati Hari Anak Nasional tahun 2022,” ujar Novriadi usai membacakan amanat dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Kepala LPKA Klas II Batam melanjutkan bahwa, pemerintah sangat memperhatikan dan bertanggungjawab atas anak-anak yang berada di dalam Lembaga Pembinaan guna mendapatkan pendidikan, pembinaan serta keterampilan.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama dan mudah-mudahan tetap berlangsung. Tujuan kita sama, yakni bagaimana anak-anak ini bisa menuntaskan pendidikan, pembekalan keterampilan serta lainnya walaupun melalui jalur Paket B, C, dan A karena mereka adalah anak-anak kita semua yang harus diperhatikan dengan baik,” ungkapnya.

Perlu diketahui, remisi anak ini diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) di Pasal 34c ayat 1 Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 99 tahun 2012.

Sementara besaran remisi diberikan ialah 1 bulan dan 2 bulan, yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Juli 2022, ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI, Reynhard Silitonga.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook