- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Heboh Postingan di Medsos Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan Lima Wanita di Batam, Kapolsek Lubukbaja: Tidak Benar

Keterangan Gambar : Pemeriksaan terhadap korban dan pemilik PT Satria Siaga Persada, penyedia pekerja ART, di Mapolsek Lubukbaja. /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Warga Batam sempat dihebohkan dengan adanya postingan di media sosial yang viral. Postingan tersebut menyebutkan bahwa, ada lima orang yang disekap di Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di Kompleks Pantai Permata, Kecamatan Lubukbaja, Batam.
Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa si pemosting tidak sengaja melewati ruko tersebut, dan mendengar ada suara panggilan dari lima orang perempuan yang berada di lantai 2 yang diduga dikurung. Kemudian mereka melempari kertas berisikan permintaan pertolongan.
(Kami sudah 1 minggu di PT busuk ini. Kami hanya pasrah menuggu tebusan dari keluarga kami. Tolong tlfn nomor keluarga kami. Saya mohon atas dasar kemanusiaan. Ini adalah pemerasan yang berkedok PT).
Keterangan gambar: Tulisan postingan yang beredar di media sosial. /Polsek Lubukbaja
Kalimat di atas merupakan isi tulisan di kertas yang kemudian diposting di media sosial.
Hal ini langsung ditindaklanjuti Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja dengan mendatangi lokasi (TKP) yang dimaksud pada Minggu (23/1/2022) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka hanya mendapati empat orang perempuan berada di lokasi. Hanya saja, informasi yang mengatakan mereka disekap tidak benar atau hoaks.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta di lapangan yang menguatkan bahwa, informasi tersebut hoaks. Keempat orang tersebut berinisial SS, PDA, ST, dan NH.
“Kita sudah datang (kemarin). Jadi kita mendapat informasi dari media sosial bahwasanya, ada penyekapan lima wanita (caption di media sosial). Kemudian anggota Polsek Lubukbaja turun ke lokasi guna memastikan perihal tersebut (di ruko dua lantai di Kompleks Pantai Permata, Kecamatan Lubukbaja). Jadi memang ada wanita di atas, memang di bawah terkunci (terkunci dari dalam), nah ternyata di lantai satu itu, ada 2 wanita lagi. 2 wanita ini adalah orang dari perusahaannya,” kata Kompol Budi Hartono, ketika dihubungi KORANBATAM.COM, Senin (24/1/2022).
Keterangan gambar: Kondisi di dalam ruko PT Satria Siaga Persada yang dituding menyekap pekerja. /Polsek Lubukbaja
Dijelaskan Kompol Budi, bahwa, ruko berlantai dua di Kompleks Pantai Permata Lubukbaja tersebut adalah kantor office milik PT Satria Siaga Persada, yang sekaligus dijadikan tempat tinggal para pekerja.
“Mereka bukan disekap, namun mereka berada di dalam mes milik PT Satria Siaga Persada yang merupakan penyalur tenaga kerja lokal. Perusahaan ini (PT Satria Siaga Persada) menyediakan pekerja asisten rumah tangga (ART) untuk orang-orang di Batam. Nah kedua wanita yang diduga disekap ini adalah ART atau pembantu rumah tangga. Perusahaan ini sudah bergerak 7 tahun dan setelah diperiksa, surat-menyuratnya lengkap kemudian PT-nya juga resmi,” terang Budi melalui sambungan telepon.
Dijelaskan Budi, keempat orang tersebut dibawa ke Mapolsek Lubukbaja beserta pemilik perusahaan berinisial M untuk dimintai keterangan. Diketahui, empat orang tersebut merupakan pekerja yang direkrut PT Satria Siaga Persada dari berbagai daerah di Indonesia sebagai ART di Kota Batam.
“Menurut keterangan dari perusahaan terkait bahwa pekerja yang viral berinisial ST dan SH sendiri selama tinggal di mess penampungan, selalu mendapat fasilitas yang memadai serta selalu diberikan makanan yang layak. Hanya saja ada perselisihan karena mereka tidak ingin lagi bekerja di PT tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, mereka juga ingin pulang ke tempat asal. Namun ST dan NH sendiri masih terikat kontrak yang harus dijalani. Sesuai dengan kentuan perusahan, jika ST dan NH tetap bersikeras ingin pulang ke tempat asal, mereka harus membayar denda administrasi serta biaya akomodasi dan biaya saku yang sudah digunakan saat menuju ke Batam.
“Ternyata si dua wanita ini (ST dan NH) modusnya ingin pulang ke kampung halaman. Saat menandatangani kontrak kerja, hal ini tercantum dan mereka menyanggupi. Nah terkait kata 'pemerasan' dalam tulisan di kertas yang viral, merupakan tulisan yang dibuat NH. NH mengaku menulis itu karena merasa stress selama tinggal di sana,” katanya.
Menurut NH, masih kata Kapolsek Lubukbaja, catatan itu ditujukan agar orang yang mendapatkan kertas itu menghubungi keluarganya, dan hanya ditujukan kepada keluarganya agar segera mengirimkan uang, bukan untuk diposting di media sosial.
“NH hanya ingin orang yang mendapatkan itu menghubungi keluarganya dan menunjukan kertas itu, agar keluarga mengirimkan uang untuk membayar denda administrasi serta biaya akomodasi kepada perusahaan, sesuai dengan kontrak kerja. Penyidik juga mendapatkan adanya surat perjanjian kontrak kerja antara ST dan NH dengan perusahaan terkait, yang mana berlaku selama 1 tahun. Dalam hal ini, ST dan NH memahami isi dari surat perjanjian kontrak kerja itu,” ujarnya.
Budi kembali menegaskan bahwa, informasi yang beradar terkait penyekapan itu tidak benar atau hoaks.
“Sudah kita bawa semuanya ke Mapolsek Lubukbaja, dan sudah kita interogasi (ambil keterangannya). Pada intinya, keterangan mereka berbeda dengan dugaan sebelumnya. Untuk ST dan NH, akan dipulangkan oleh perusahaan, setelah dilakukan mediasi,” tandasnya.
(iam)