- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Hendak Akan Menjual Hasil Curiannya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Barang bukti dan tersangka pencurian (insert lingkar).
KORANBATAM.COM - Polisi mengamankan seorang pria 33 tahun. Pria tersebut telah mencuri di daerah Perumahan Bukit Beruntung, Kecamatan Batamkota, Batam.
Diketahui pria itu bernama Ahmad Imran, dan ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) di kawasan Pelita blok F, saat akan hendak menjual hasil barang-barang curiannya.
Ia nekat mencuri, lantaran ingin mudik ke kampung halaman istrinya di Sumatera Barat. Namun tidak memiliki biaya, sehingga melakukan aksi pencurian.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Nova, yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja.
Aksi pencurian baru diketahui korban, Nova, pada Selasa (20/4/2021) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang berdagang dan merapikan barang-barang, alat serta bahan dagangannya.
“Kejadiannya terjadi sekira pukul 01.00, saat itu, korban baru siap pulang dari jualan. Korban bersama karyawan menyiapkan barang untuk jualan, mereka baru sadar bahwa keju yang sebelumnya berada di dalam kamar sudah tidak ada, kemudian korban mengecek barang-barang yang ada di dalam mes, dan melihat tabung gas yang berada di ruang tengah serta uang hasil penjualan yang disimpan di bawah kasur sudah tidak ada lagi (hilang),” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, AKP Satria Nanda, Kamis (22/4/2021).
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek Lubukbaja, korban membuat laporan ke kantor polisi dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp4,5 juta.
“Barang-barang yang dilaporkan hilang yakni tiga dus keju merek Wincheez 2 kilogram (kg), enam unit tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu pecahan seribu rupiah,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membenarkan perihal penangkapan anggotanya tersebut.
“Benar. Saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Fajar Bittikaka dan Perwira Unit (Panit) 1 Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Ahmad Nasal Harahap,” ujarnya.
(ilham)







.gif)






















