- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
- HPN 2025: Kapolres Anambas Senam Sehat-Jalan Santai Bersama Pejabat Daerah dan Insan Pers
- WBP Rutan Batam Panen 140 Kilogram Sayur Kangkung dan Bayam
- Terima Kunjungan SMK Negeri 1 Tanjungpinang, BP Batam Sampaikan Kemajuan Sejumlah Sektor
- BP Batam Terima Kunjungan EHL Campus Singapore, Bahas Potensi dan Strategi Investasi
- Pemalakan Berujung Pengeroyokan Brutal di Batam, 4 Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- BP Batam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan BLU
- RSBP Batam Segera Miliki Poliklinik Screening Jantung Bawaan pada Bayi dan Anak
- Tingkatkan Daya Saing Kawasan, BP Batam Dukung Pembangunan Infrastruktur Migas
Hendak Tarik Motor karena Diduga Nunggak Bayar 4 Tahun, Debt Collector di Sagulung Dianiaya
Dua dari Empat Pengeroyok Diringkus

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi Sektor Sagulung, Polresta Barelang menangkap AL (25 tahun) dan ST (27 tahun), dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang debt collector di Batam, Kepulauan Riau.
Aksi eksekusi liar ini terjadi di depan Kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada Sabtu (17/6/2023).
Peristiwa bermula ketika seorang debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) berinisial LB (35 tahun) hendak menarik sepeda motor Honda Beat dari tangan perempuan inisial E.
E sendiri merupakan pihak kedua atau yang membeli dari konsumen awal, tanpa persetujuan pihak leasing.
Belakangan diketahui motor Honda Beat yang digunakan E hendak ditarik debt collector karena dituding menunggak selama 4 tahun.
E dihampiri pihak leasing yang bermaksud untuk menarik motor Honda BeAt tersebut. Penarikan motor oleh debt collector mendapat perdebatan dan cek-cok mulut dari E.
Seketika membuat E menelepon keluarganya untuk meminta bantuan. Tak lama berselang, sekelompok orang diduga dari keluarga pemilik motor datang meminta kunci motor kemudian langsung mengajar debt collector tersebut lalu pergi.
Akibatnya, debt collector ini mengalami luka sobek di bagian pelipis mata kiri, kepala dan luka gores di bawah bibir setelah dihajar dengan helm, tangan serta kaki secara berulang kali.
Atas kejadian itu, debt collector LB membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut. Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan pun membenarkan kejadian tersebut sekaligus menyampaikan bahwa dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap debt collector itu sudah diamankan.
“Dua orang diduga pelaku tindak kekerasan (pengeroyokan) sudah kita tahan, dan dua lainnya masih buron (DPO). Nah dari salah satu pelaku yang ditangkap, ada hubungan keluarga dengan konsumen (sepupuh, red),” ujar Donald kepada KoranBatam saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Kapolsek menuturkan, pelaku diamankan di wilayah Pancur Tower II, Tanjung Piayu, pada Jumat (25/8) oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu M Yuda Firmansyah.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tungkas Kapolsek.
(iam)