- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
Ingin Bermain Game di Warnet, Dua Bocil Curi Kotak Infaq

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (dua dari kiri), dalam keterangan persnya, Selasa (22/6/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan dua bocah pencuri kotak infaq Masjid Arrahman, di Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi pencurian itu bahkan sampai berulang dua kali. Menurut pengakuan pelaku, hasil dari mencurinya digunakan untuk bermain game di warnet (Warung Internet).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) milik masjid.
“Dua pelaku pencurian kotak amal berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun. Pelaku masih di bawah umur, berinisial HS dan IP. Mereka mencuri sudah dua kali, pertama hari Jumat (18/6/2021) dan Minggu (20/6/2021),” kata AKBP Muhammad, Selasa (22/6/2021).
Ia melanjutkan, uang hasil pencurian dibagi dua dengan hasil pertama mendapatkan sebesar Rp120.000 dan hari kedua Rp205.000 ribu. Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjutnya, pelaku berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur.
“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di warnet. Karena pelaku masih dibawah umur, kita berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (KB), Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) yang juga hadir. Kita berharap ke depannya (mereka), tidak lagi melakukan aksinya pencurian dan kepada orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak,” ujarnya.
(iam)







.gif)






















