- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Ingin Bermain Game di Warnet, Dua Bocil Curi Kotak Infaq

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (dua dari kiri), dalam keterangan persnya, Selasa (22/6/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan dua bocah pencuri kotak infaq Masjid Arrahman, di Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi pencurian itu bahkan sampai berulang dua kali. Menurut pengakuan pelaku, hasil dari mencurinya digunakan untuk bermain game di warnet (Warung Internet).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) milik masjid.
“Dua pelaku pencurian kotak amal berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun. Pelaku masih di bawah umur, berinisial HS dan IP. Mereka mencuri sudah dua kali, pertama hari Jumat (18/6/2021) dan Minggu (20/6/2021),” kata AKBP Muhammad, Selasa (22/6/2021).
Ia melanjutkan, uang hasil pencurian dibagi dua dengan hasil pertama mendapatkan sebesar Rp120.000 dan hari kedua Rp205.000 ribu. Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjutnya, pelaku berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur.
“Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di warnet. Karena pelaku masih dibawah umur, kita berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (KB), Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) yang juga hadir. Kita berharap ke depannya (mereka), tidak lagi melakukan aksinya pencurian dan kepada orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak,” ujarnya.
(iam)