Ini Motif Pelaku Pembuang Bayi di Semak-semak Perumahan Bengkong

Reporter : KORANBATAM.COM 21 Sep 2022, 14:10:56 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Ini Motif Pelaku Pembuang Bayi di Semak-semak Perumahan Bengkong

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis (kiri) , didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian (kemeja putih), tengah mewawancarai pelaku pembuang bayi bersama Abang kandungnya ke semak-semak di Perumahan Bengkong, usai gelar Konferensi Pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (14/9/2022) siang. /iam/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 23 centimeter (cm) dan berat 2,4 kilogram (kg) dalam kondisi hidup serta sehat yang ditemukan warga di semak-semak depan Perumahan Cipta Permata, Blok A Nomor 03, RT 003/RW 020, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Minggu (28/9/2022) siang lalu, dibuang si ibu kandung bayi lantaran malu dan bingung karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, di kantornya, saat gelar Konferensi Pers bersama awak media, Rabu (21/9/2022).

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menjelaskan bahwa, dari keterangan pelaku berinisial M (18 tahun), dirinya membuang anak tersebut karena malu anak ini adalah hasil hubungan gelapnya. Dimana dirinya sudah putus dengan pacarnya dan panik setelah tahu hamil.

“Dia (ibu kandung bayi) mengaku takut ketahuan orang tua (keluarga) dan warga (tetangga) serta bingung mau dibagaimanakan anak tersebut, jadi dia buang di semak-semak depan Perumahan (menggunakan karung beras). Nah abangnya berinisial ME (30 tahun), tau pas mau lahiran saja, sebelumnya tidak ada yang tau,” ujar pria lulusan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Angkatan 2001 atau Ershi ini.

Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku, kata Kapolsek Mardalis, akan dijerat dengan Pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, M dan ME ketika membuang bayi menggunakan karung beras warna putih di sekitaran semak-semak depan Perumahan Cipta Permata, Sadai, Bengkong ini usianya baru 8 jam usai dilahirkan si ibu bayi.

Bayi tersebut diduga baru dilahirkan, melihat bekas darah persalinan yang baru mengering dan tali pusat masih utuh. Kini bayi laki-laki itu dirawat warga.

Perlu diketahui, Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di rumahnya, pada Kamis (8/9/2022) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan pelaku pembuang bayi ini berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang akhirnya menghasilkan petunjuk.

Lalu keduanya digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dapat informasi di kawasan Bengkong bahwa ada wanita muda yang melahirkan,” pungkas pria yang juga Tamatan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 45 tahun 2016 ini.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook